Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Mengintip Aksi Kominfo Berantas Judi Online di RI
    Insight News

    Mengintip Aksi Kominfo Berantas Judi Online di RI

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa23 Agustus 2022Updated:23 Agustus 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap konten yang berkaitan dengan judi online. Sepanjang 2022, tepatnya sampai 22 Agustus, Kominfo telah memblokir 118.320 konten di ruang digital yang memiliki unsur perjudian.

    Sementara sejak 2018, total ada 566.332 pemutusan konten yang memiliki unsur perjudian.

    Adapun pemutusan akses konten tersebut mencakup pula akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi online.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

    “Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” kata Semuel dalam keterangan pers, dikutip Selasa (23/8/2022).

    Tantangan Berantas Judi Online

    Adapun beberapa tantangan yang dihadapi dalam upaya penanganan judi online di antaranya, situs judi diproduksi ulang dengan penamaan domain yang mirip atau menggunakan IP Address. Lalu penawaran judi melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kominfo.

    Dan juga penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara sehingga hal ini menimbulkan isu jurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

    “Tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri,” terangnya.

    Pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan. Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.

    Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya.

    Kominfo juga mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

    Khusus untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Juga terdapat Pasal 303 bis KUHP yang mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

    Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.


    Artikel Selanjutnya


    Kominfo Blokir 400 Konten Judi Online per Hari

    (roy/roy)


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.