Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Cara Bersihkan Nama Akibat Gagal Bayar Pinjaman Online
    Insight News

    Cara Bersihkan Nama Akibat Gagal Bayar Pinjaman Online

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 Agustus 2022Updated:17 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sudah menjadi risiko bagi debitur yang tidak bayar atau gagal bayar pinjaman online (pinjol) bisa-bisa tidak dapat melakukan pinjaman lagi. Satu-satunya solusi adalah memberesi utang atau tunggakan kepada kreditur.

    “Kalau di pinjol ilegal itu tidak ada kaitan dengan data dimanapun tidak ada itu hanya berkutat yang ilegal sendiri. Kalau legal, mereka punya data center di fintech. Kalau gagal bayar, akan jadi pertimbangan peminjaman berikut,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam diskusi d’mentor dengan tema “Debitur nakal, Hati-hati!,” dikutip dari Detikcom, Selasa (16/8/2022).

    Tongam menyebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menentukan besaran suku bunga utang per hari. Walaupun terlihat kecil, seorang debitur perlu menghitung ulang dan memahami bagaimana aturan main produk fintech ini. Dengan demikian, kemungkinan risiko gagal bayar oleh debitur bisa diminimalisasi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ada satu hal penting lagi yang perlu dipahami oleh para calon debitur, yakni ada baiknya jika dana hasil dari kredit pinjol digunakan sebagai modal usaha. Dengan demikian, alih-alih membayar utang dengan utang lain, seorang debitur pun dapat membayar cicilan dengan hasil usaha tersebut.

    Lalu bagaimana solusinya jika seorang debitur mengalami gagal bayar di pinjaman online? Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.

    “Kita bayar, ya memang harus dibayar,” jawab Tongam.

    Tongam menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal. Namun, kalau dalam penagihan sudah ada intimidasi dan teror, nasabah atau debitur pun halal untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

    “Jangan biarkan mereka menghina kita. Pada saat mereka melakukan penagihan tidak beretika, melakukan teror intimidasi, pelecehan, atau dengan menyebarkan informasi ke seluruh kontak. Kita lapor polisi walaupun dampak [dari] tidak bayar,” pungkasnya.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Mulai 1 Mei, Pemberi Pinjaman Pinjol Kena Pajak Penghasilan

    (dem)


    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.