Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tiru RI, AS Mau Jadikan Bitcoin & Ether Sebagai Komoditas
    Insight News

    Tiru RI, AS Mau Jadikan Bitcoin & Ether Sebagai Komoditas

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa4 Agustus 2022Updated:4 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) baru yang diperkenalkan di Senat AS akan menjadikan Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) sebagai regulator langsung kripto.

    Langkah tersebut diinisiasi oleh Demokrat dan Republik di Komite Pertanian Senat. Adanya RUU tersebut, akan memberikan yurisdiksi eksklusif kepada regulator derivatif atas Bitcoin dan Ether, dua mata uang kripto paling populer, serta produk kripto lainnya yang ditetapkan sebagai komoditas.

    Dalam aturan baru itu, mengharuskan perusahaan kripto yang menyediakan platform, untuk mendaftar ke CFTC, termasuk broker, kustodian, dan bursa.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pendaftaran itu akan datang dengan persyaratan untuk mempertahankan harga yang adil, mencegah manipulasi pasar, menghindari konflik kepentingan dan mempertahankan sumber daya keuangan yang memadai, demikian menurut deskripsi RUU yang diberikan oleh para senator, dikutip dari Reuters, Kamis (4/8/2022).

    Ketua Komite Pertanian Senat Debbie Stabenow, dan Senator John Boozman anggota panel dari Partai Republik, berpendapat aturan itu akan memberikan kejelasan peraturan yang sangat dibutuhkan ke pasar kripto dengan menempatkan sebagian besar kebijakannya di bawah satu regulator.

    “Industri yang berkembang pesat saat ini sebagian besar diatur oleh tambal sulam peraturan di tingkat negara bagian. Itu sama sekali bukan cara yang efektif untuk melindungi konsumen dari penipuan,” kata Boozman dalam sebuah pernyataan.

    RUU tersebut bergabung dengan daftar undang-undang yang berkembang untuk mengklarifikasi aturan seputar cryptocurrency, dengan anggota parlemen di DPR dan Senat bekerja pada langkah-langkah yang dimaksudkan untuk menempatkan pagar pembatas di sekitar pasar kripto. Sebab tak dapat dipungkiri, pasar kripto seperti Bitcoin dan Etger telah mengalami gejolak signifikan dan kegagalan profil tinggi dalam beberapa bulan terakhir.

    Stabenow mengatakan bahwa RUU itu tidak dimaksudkan untuk mencakup seluruh pasar cryptocurrency, atau merusak kemampuan Securities and Exchange Commission untuk mengawasi produk crypto yang berfungsi lebih seperti sekuritas.

    “Kami tidak mendefinisikan apa itu keamanan. Saya sangat percaya pada Ketua Gensler untuk dapat menggunakan otoritasnya,” katanya.

    Sebelumnya, Indonesia sudah menjadikan cryptocurrency sebagai komoditas yang diatur oleh Badan Pengawas Pengawas Bursa Berjangka Komoditi (Bappebti). Ada 200 lebih cryptocurrency yang bisa diperdagangkan di Indonesia sebagai komoditas, termasuk Bitcoin dan Ether.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Jangan Kaget! Pengguna Kripto Diprediksi Tembus 1 Miliar

    (roy/roy)


    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.