Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Transaksi Nasabah Lewat BI Fast Tembus Rp 1.782 T
    Insight News

    Transaksi Nasabah Lewat BI Fast Tembus Rp 1.782 T

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa2 Agustus 2022Updated:2 Agustus 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Bank Indonesia melaporkan hingga Kuartal II-2022, volume transaksi BI FAST telah mencapai 87 juta dengan nilai Rp 339 triliun.

    Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan jumlah transaksi tersebut telah meningkat drastis dibandingkan Kuartal I-2022 yang volume transaksinya hanya mencapai 41 juta dengan nilai Rp 139 triliun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Hingga akhir tahun 2022 BI memproyeksikan transaksi BI FAST akan menyentuh hampir 50 juta.

    “Kami proyeksi jumlah transaksi 459 juta dengan nilai keseluruhan nominal Rp 1.782 triliun,” jelas Perry dalam konferensi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (1/8/2022).

    Untuk diketahui, BI-FAST merupakan infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional yang dapat memfasilitasi ritel secara real time, aman, efisien, dan dilakukan setiap saat, yakni 24 jam sehari, 7 hari sepekan.

    Perry menegaskan akan terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran guna meningkatkan efisiensi biaya, memudahkan transaksi keuangan, dan aktivitas ekonomi masyarakat, serta akselerasi inklusi keuangan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

    Hal ini juga dilakukan dengan berbagai upaya seperti melanjutkan kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran kartu kredit.

    Perry juga mengatakan, telah memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pedagang atau merchant kategori usaha mikro sebesar nol persen menjadi 31 Desember 2022.

    Selain itu, melanjutkan masa berlaku kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebesar Rp 1 dari BI ke bank dan maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah sampai dengan 31 Desember 2022, termasuk meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik terdaftar dan batas nilai transaksi bulanan.

    “Upaya lainnya, yakni dengan memperluas ekosistem dan fitur QRIS termasuk QR antarnegara menggunakan mata uang lokal dan memastikan operasionalisasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) berjalan lancar,” jelas Perry.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Ini Bank yang Sediakan Biaya Transfer Antar Bank Rp 2.500

    (cap/mij)


    Smart your life Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.