Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Dota Cs Diblokir, Kiamat Buat Gamers?
    Insight News

    Dota Cs Diblokir, Kiamat Buat Gamers?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa30 Juli 2022Updated:30 Juli 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejumlah platform game diblokir Kementerian Kominfo. Mulai dari Dota hingga Epic Games diketahui tidak bisa diakses sejak Sabtu (30/7/2022) pagi tadi.

    “Ada 8 yang terblokir,” ungkap Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, kepada CNBC Indonesia, Sabtu (30/7/2022).

    Jelas pemblokiran game ini disayangkan oleh banyak orang. Apalagi diketahui pemain game di Indonesia cukup banyak.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Kekecewaan pemblokiran itu diungkapkan sejumlah pengguna Twitter hingga siang hari ini. Salah satu pengguna mengungkapkan platform Steam telah dibebankan pajak bagi pembelian game dan sebenarnya telah membantu pemasukan kas negara.

    Menurut banyak pengguna, pemblokiran ini menyulitkan banyak orang. Salah satunya membayangkan ada yang memiliki item di Steam bernilai puluhan juta di platform Steam.

    Selain itu ada yang menyatakan pemblokiran game juga merugikan para pemain profesional. Sebab ada banyak gamers profesional yang bergantung pada Steam.

    Berikut 8 platform yang diblokir Kominfo, berdasarkan yang diterima CNBC Indonesia:

    1. Yahoo search engine
    2. Steam
    3. Dota2
    4. Counter-Strike
    5. EpicGames
    6. Origin.com
    7. Xandr.com
    8. Paypal

    Sebagai informasi, pemblokiran ini dilakukan karena 8 Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut tidak melakukan pendaftaran kepada Kominfo. Mulai dari tenggat waktu awal 20 Juli 2022 dan diberi peringatan mendaftar hingga 29 Juli 2022.

    Sebagai informasi, kewajiban mendaftar itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

    Sementara itu berdasarkan data per tanggal 30 Juli 2022 pukul 07:59 yang tersedia di laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 288 PSE asing dan 8.721 PSE domestik yang mendaftar.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Putin Serang Ukraina, Developer Game ‘Ceraikan’ Rusia

    (RCI/npb)


    Innovation Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.