Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Tak Usah Beli TV Baru, Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB
    Insight News

    Tak Usah Beli TV Baru, Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa16 Mei 2022Updated:16 Mei 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Sejak 30 April 2022, program Analog Switch Off (ASO) di Indonesia telah dimulai dari 8 wilayah terlebih dahulu. Masyarakat juga diimbau untuk pindah ke TV digital.

    Namun bagi masyarakat yang belum memilikinya, tak perlu membeli perangkat TV baru. Hanya perlu membeli perangkat pendukung set top box (STB) TV Digital untuk bisa memperoleh siaran televisi digital dalam TV analognya.

    Jika sudah memiliki perangkat STB, berikut cara mengatur perangkat televisi:

    1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran TV digital.
    2. Sudah memiliki antena IHF, yaitu antena untuk luar dan dalam ruangan.
    3. Setelahnya pastikan TV telah dilengkapi STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
    4. Setelah terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV.
    5. Pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.

    Perangkat STB sudah bisa dibeli langsung di toko offline maupun online. Harganya pun beragam dimulai dari harga Rp 150 ribu.

    Menteri Komunikasi Johnny Plate mengingatkan pada masyarakat untuk memastikan saat membeli STB atau TV terdapat keterangan telah tersertifikasi oleh Kominfo.

    “Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya. Bila teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal,” ujarnya.

    Sementara itu, masyarakat miskin akan mendapatkan bantuan STB gratis dari penyelenggara multipleksing (MUX) baik Lembaga Penyiaran Publik dan Swasta. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tenang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.

    Regulasi tersebut menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara MUX memastikan ketersediaan STB untuk keluarga miskin atau pemilik televisi non-digital. Sementara pemerintah sifatnya membantu penyediaan STB bantuan dan menambal kekurangan.

    [Dexpert.co.id]


    Artikel Selanjutnya


    Begini Cara Ubah TV Lama ke TV Digital, Tak Perlu Ganti Baru

    (npb/luc)


    High Technology Techno update
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.