Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»3 Aturan Baru Ecommerce, Tak Cuma Haram Impor Barang Murah
    Insight News

    3 Aturan Baru Ecommerce, Tak Cuma Haram Impor Barang Murah

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa2 Agustus 2023Updated:2 Agustus 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan sudah menetapkan usulan untuk revisi Permendag No 50/2020 yang menentukan aturan main e-commerce di Tanah Air. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu harmonisasi di beberapa lembaga kementerian.

    Ada 3 poin utama yang disampaikan Mendag. Salah satunya yang memicu diskusi hangat akhir-akhir ini adalah ketetapan harga minimum untuk menjual barang impor. 

    Batasan harganya dipatok US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. Namun, hal ini masih akan digodok bersama kementerian-kementerian lain, seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Nah, kami mengusulkan yang dijual itu harus 100 dolar. [Yang] cross border aja,” ia menuturkan, usai acara CNBC FoodAgri Insight On Location, Selasa (1/8) kemarin.

    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga mengatakan bahwa tak banyak platform e-commerce di Indonesia yang menjalankan bisnis cross border. Dua di antaranya adalah Shopee dan Lazada.

    “Ketika ada yang membeli produk dari luar negeri di platform tersebut [Shopee dan Lazada], mereka sudah membayar Bea Cukai. Hitungannya walau impor yang kecil, itu sudah sesuai aturan pemerintah. Jadi, tidak ada yang dilanggar,” kata dia pada CNBC Indonesia beberapa saat lalu.

    Usulan kedua, barang impor yang dipasarkan di Tanah Air harus membayar pajak yang sama dengan UMKM lokal.

    Terakhir, platform e-commerce atau marketplace dilarang menjual produk yang mereka produksi sendiri. Usulan ini menyusul isu soal Project S TikTok yang heboh beberapa waktu lalu.

    Project S merupakan inisiatif TikTok untuk memproduksi dan menjual sendiri barang-barang viral di platformnya. Pihak TikTok Indonesia menegaskan inisiatif itu tak tersedia di Tanah Air. TikTok Indonesia juga tidak memiliki bisnis lintas negara alias cross border.

    “Platform digital tidak boleh berlaku sebagai produsen. Tak boleh dong misalnya, TikTok jualan baju mereka. Kami mengusulkan, platform nggak boleh jadi produsen,” kata Zulkifli.

    Bima juga mengatakan bahwa pelaku industri akan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Lebih lanjut, member idEA juga berkomitmen untuk turut mendorong UMKM lokal.

    “Ada penambahan 14 juta lebih pelaku UMKM yang onboarding ke platform e-commerce. Sudah sangat jelas kami mendukung ekonomi lokal melalui usaha online,” kata dia.

    Permendag No 50/2020 yang akan direvisi

    Dalam Bab V Permendag No 50/2020, diatur soal Pengutamaan Produk Dalam Negeri. Pada pasal 21 ditetapkan, dalam melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelaku usaha wajib membantu program pemerintah.

    Lebih lanjut pasal itu menjabarkan dalam huruf (a), (b), dan (c), kewajiban program pemerintah, yaitu:

    a. mengutamakan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri

    b. meningkatkan daya saing barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri

    c. PPMSE dalam negeri wajib menyediakan fasilitas ruang promosi barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri.

    Pengutamaan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilaksanakan dalam bentuk:

    a. Pengembangan kemitraan usaha dengan pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang dapat berupa temu usaha, forum dagang, dan misi dagang lokal atau jenis kemitraan lainnya baik secara dalam jaringan atau luar jaringan, dan/atau

    b. “Peningkatan akses pemasaran produk Usaha Mikro dan Kecil,” demikian bunyi pasal 22 Permendag No 50/2020 pasal 22 ayat (1). Pada ayat (2) selanjutnya tertulis, “bentuk pengutamaan perdagangan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilaksanakan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.”

    c. Terkait kewajiban PPMSE harus menyediakan fasilitas promosi bagi produk dalam negeri seperti diatur pasal 21 huruf (c), di antaranya dilaksanakan lewat pameran, penyediaan laman utama, dan kegiatan promosi berupa diskon. Hal itu ditetapkan dalam pasal 24 Permendag No 50/2020.

    Karena itu, rencananya Permendag No 50/2020 tersebut akan direvisi dalam waktu dekat.

    (fab/fab)


    Innovation Insight for you
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.