Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»191.000 HP Diblokir Gegara Mafia IMEI, Ini Penjelasan Kominfo
    Insight News

    191.000 HP Diblokir Gegara Mafia IMEI, Ini Penjelasan Kominfo

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa1 Agustus 2023Updated:2 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal kasus IMEI ilegal yang akan memblokir 191 ribu HP. Pihaknya dipastikan akan memberikan dukungan pada pihak kepolisian untuk kasus hukum terkait pelanggaran pendaftaran IMEI.

    “Saat ini, Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI, sedangkan Kemkominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” kata Budi kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/8/2023).

    Budi menjelaskan jika aturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian. Selanjutnya, pihak Kemenperin meminta Kominfo untuk ikut serta pengaturan tersebut. Sebab aturan itu dibutuhkan dukungan operator seluler dan Kominfo bertindak sebagai regulator telekomunikasi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain Kominfo dan Kemenperin, kementerian dan lembaga lain yang ikut serta dalam aturan tersebut mulai dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, hingga Asosisasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Perangkat Seluler Indonesia.

    Registrasi IMEI secara resmi diberlakukan pada September 2020. Prosesnya menggunakan sistem bernama Central Equipment Identity Register yang disediakan ATSI dan diserahkan ke Kementerian Perindustri tahun 2021 untuk dikelola.

    “Dalam pelaksanaan registrasi IMEI, Kementerian Perindustrian melakukan registrasi IMEI untuk perangkat HKT yang diproduksi oleh manufaktur HKT dalam negeri dan perangkat HKT yang dimasukkan oleh distributor perangkat HKT melalui sistem SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional),” kata Budi.

    Budi juga menjelaskan Bea Cukai bertugas melakukan registrasi IMEI pada perangkat yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang berasal dari luar negeri. Sementara Kominfo melakukan registrasi perangkay untuk perwakilan negara asing, tamu negara dan kebutuhan pertahanan serta keamanan negara.

    “Sedangkan untuk keperluan turis asing, pendaftaran IMEI dilakukan oleh operator seluler, namun pendaftaran IMEI untuk keperluan turis asing hanya berlaku untuk masa 3 bulan,” jelasnya.

    Registrasi IMEI bertujuan melindungi industri dari perangkat ilegal yang diimpor dari luar negeri dan bisa merugikan negara. Manfaat pada industri juga telah dirasakan, ungkapnya.

    “Dengan melindungi produksi perangkat HKT dari disrupsi akibat disparitas harga perangkat HKT illegal dan telah membantu meningkatkan pendapatan negara dari bea masuk perangkat HKT,” ungkapnya.



    Artikel Selanjutnya


    Video: Ramuan Jitu Kominfo Perkuat Kolaborasi Digital RI

    (npb/npb)


    Mind your business Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.