Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»1.000 Orang DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Transaksi Rp25 M!
    Insight News

    1.000 Orang DPR-DPRD Terlibat Judi Online, Transaksi Rp25 M!

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa26 Juni 2024Updated:26 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 1.000 orang lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat judi online. Transaksinya mencapai Rp25 miliar.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman menanyakan tentang data transaksi pelaku judi online.

    “Terkait dengan pertanyaan apakah profesi kita bicara profesi ini seperti Pak Habib katakan tadi apakah legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” ucap Ivan.

    Ivan pun mengaku bersedia menyerahkan detail dari data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Habiburokhman merupakan anggota MKD yang juga meminta data itu.

    “Ya nanti kami akan kirim surat ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada,” tegasnya.

    Ivan mengatakan, dari hasil penelusuran itu tercatat bahwa jumlah transaksinya telah mencapai 63 ribu. Adapun nilai transaksinya bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu.

    “Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” tutur Ivan.

    Setelah data yang diminta itu diungkap Ivan, beberapa anggota dewan merespons dengan turut meminta data orang-orang yang terlibat judol di cabang kekuasaan lainnya seperti eksekutif dan yudikatif.

    Termasuk pentingnya Komisi III juga mendapat data orang yang diduga terlibat kuat dalam judol karena pelakunya menurut mereka juga bisa dipidana sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).




    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.