Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Mulai 2024
    Inspiring You

    Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Mulai 2024

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman13 Juli 2023Updated:13 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengenakan biaya tetap kepada turis asing yang akan masuk ke Pulau Dewata.

    Melansir dari detikbali, Koster mengatakan bahwa turis mancanegara wajib membayar pungutan sebesar Rp150 ribu untuk sekali datang ke Bali mulai 2024 mendatang. Dalam hal ini, pihaknya tidak akan mengikuti kurs dolar Amerika Serikat.

    “Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp150 ribu sekali datang ke Bali,” jelas Koster di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, dikutip kamis (13/7/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Bila aturan tersebut telah ditetapkan, wisatawan mancanegara akan diminta membayar pungutan sebesar Rp150 ribu sebelum keluar dari pintu kedatangan, seperti di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

    Koster menyebutkan bahwa pungutan biaya kepada turis asing tersebut merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Dalam regulasi tersebut, Pemprov bali diizinkan untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

    Gubernur Bali menegaskan, hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali dan akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

    “Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” papar Koster.



    Artikel Selanjutnya


    Ratusan Turis Dilaporkan Kerja Ilegal di Bali, Ini Buktinya

    (hsy/hsy)


    Berani sukses Inspirasi Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.