Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Terbaru, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Terbaru, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman28 Januari 2024Updated:28 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Sistem layanan kesehatan nasional yang mirip seperti asuransi, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, diketahui bisa melayani keluhan medis, mulai dari berobat jalan sampai tindakan operasi.

    Tak ayal banyak masyarakat di Tanah Air yang menggunakan BPJS Kesehatan. Meski demikian, sama seperti asuransi swasta, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

    Berikut daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2023:

    1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa

    2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik

    3. Perataan gigi seperti behel

    4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual

    5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri

    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat

    7. Pengobatan mandul atau infertilitas

    8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran

    9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

    10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

    12. Alat kontrasepsi

    13. Perbekalan kesehatan rumah tangga

    14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan

    15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

    16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

    17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

    18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

    19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

    20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain

    21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


    Artikel Selanjutnya


    Terbaru! 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

    (luc/luc)


    Ide Sukses Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.