Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Tata Cara dan Syarat USG Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan 2023
    Inspiring You

    Tata Cara dan Syarat USG Kehamilan Pakai BPJS Kesehatan 2023

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman9 Februari 2023Updated:9 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Pemeriksaan USG kehamilan menjadi bagian penting untuk melihat perkembangan janin. Bagi Anda yang memiliki BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini untuk cek kehamilan.

    Meski begitu, tidak semua kondisi ibu hamil atau bumil dengan BPJS Kesehatan bisa menggunakan USG untuk cek janin. Ketahui syarat dan tata caranya berikut ini.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Syarat USG ditanggung BPJS
    Beberapa waktu lalu, HaiBunda menghubungi call center BPJS Kesehatan di 165. Menurut petugas bernama Mila yang menerima panggilan, BPJS Kesehatan bisa mengkover biaya USG kehamilan. Namun, layanan ini hanya diberikan pada bumil yang memiliki kondisi atau indikasi medis tertentu.

    “Namun, untuk USG tetap di-kover BPJS Kesehatan dengan indikasi medisnya,” kata petugas tersebut.

    Bunda yang sedang hamil bisa melakukan USG kehamilan bila sudah mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP atau faskes tingkat 1), seperti Puskesmas atau klinik dokter. Surat ini bisa dibawa ke faskes tingkat 2 yang dituju atau dirujuk untuk USG.

    “Nanti silahkan melakukan pemeriksaan ke Faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Apabila disarankan rujukan, itu nanti Faskes tingkat pertama akan menerbitkan rujukannya,” ujar petugas Mila.

    Berapa kali USG bisa di-cover BPJS Kesehatan?
    Tidak ada batasan USG kehamilan untuk bisa di-kover oleh BPJS Kesehatan, Bunda. Syarat utama dan terpenting adalah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 dan bumil memiliki indikasi medis, sehingga perlu segera dilakukan USG.

    Aturan ini sama dengan pemeriksaan lanjutan atau layanan kehamilan lain yang di-kover BPJS, seperti operasi caesar, imunisasi hepatitis B atau imunisasi influenza ibu hamil. Semua kondisi bumil dengan indikasi medis dan telah mendapat surat keterangan dari dokter bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk di-cover biayanya.

    Lalu bagaimana tata cara USG dengan BPJS Kesehatan? Apa saja layanan yang bisa di-cover oleh asuransi ini saat hamil ya?

    Berita selengkapnya >>> Klik di sini

    [Dexpert.co.id]


    Lihat arikel lainnya


    BPJS Kesehatan Tanggung Semua Operasi, Kecuali ….

    (Sumber: CNBC.com )


    Inspirasi Kamu True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.