Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Tak Semua, Ini Dia Deretan Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS
    Inspiring You

    Tak Semua, Ini Dia Deretan Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman26 Agustus 2023Updated:26 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Masyarakat yang memiliki Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tentunya akan merasa aman ketika terkena penyakit suatu hari. BPJS akan memudahkan orang sakit bisa tertanggung soal biaya, termasuk tindakan operasi jika diperlukan.

    Memang, selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, Puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun sayangnya ada yang masih luput dari pemahaman masyarakat.

    Apa itu?


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Meski para peserta sudah membayar iuran setiap bulannya, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

    Berikut daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

    Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

    Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)

    Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)

    Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

    Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

    Meskipun begitu, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

    Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

    1. Operasi Jantung
    2. Operasi Caesar
    3. Operasi Kista
    4. Operasi Miom
    5. Operasi Tumor
    6. Operasi Odontektomi
    7. Operasi Bedah Mulut
    8. Operasi Usus Buntu
    9. Operasi Batu Empedu
    10. Operasi Mata
    11. Operasi Bedah Vaskuler
    12. Operasi Amandel
    13. Operasi Katarak
    14. Operasi Hernia
    15. Operasi Kanker
    16. Operasi Kelenjar Getah Bening
    17. Operasi Pencabutan Pen
    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
    19. Operasi Timektomi.

    Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

    Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

    Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.



    Artikel Selanjutnya


    Peserta BPJS Harus Bayar Kalau Kena Covid dan Dirawat di RS?

    (dce)


    Gaya Hidup Terkini Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.