Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Segini Gaji Prabowo Jika Diumumkan Menang Pilpres 2024 oleh KPU
    Inspiring You

    Segini Gaji Prabowo Jika Diumumkan Menang Pilpres 2024 oleh KPU

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman20 Maret 2024Updated:20 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (20/3/2024). Jadwal pengumuman ini sesuai dengan tenggat waktu rekapitulasi di tingkat nasional yang diatur dalam Pasal 413 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Berdasarkan laporan terakhir, KPU baru merampungkan rekapitulasi tingkat nasional untuk 36 provinsi. Sejauh ini, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tercatat unggul di 34 provinsi.

    Kemudian, paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar unggul di dua provinsi. Sementara itu, paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD belum tercatat unggul di provinsi manapun.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Jika tidak ada perubahan maka paslon nomor urut 2 akan terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Lantas, berapakah gaji Prabowo jika terpilih menjadi Presiden Indonesia?

    Gaji Presiden dan Wakil Presiden

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

    Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

    • Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
    • Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

    Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

    Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

    • Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
    • Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

    Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.


    Artikel Selanjutnya


    Fenomena Gen Z Nangisin Prabowo, Pengamat Bilang Gini

    (rns/rns)


    Berani sukses True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.