Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Segini Gaji Bripka Nuril yang Dicopot Akibat Istri Flexing
    Inspiring You

    Segini Gaji Bripka Nuril yang Dicopot Akibat Istri Flexing

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman8 September 2023Updated:8 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Polisi sekaligus suami selebritas TikTok Luluk Nuril, Bripka Nuril, resmi dicopot jabatannya sebagai Kepala Unit Pembinaan Masyarakat (Kanit Binmas) Polsek Tiris, Probolinggo, Jawa Timur, akibat aksi Luluk yang viral di media sosial.

    “Secepatnya akan diproses (sidang kode etik). Sementara ini prosesnya menuju sidang masih berjalan dan akan sesegera mungkin,” kata Kapolrees Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, mengutip dari detikjatim, Jumat (8/9/2023).

    “Sanksi pencopotan sudah kami lakukan, dan sekarang sudah dikembalikan juga (bertugas) di Polres,” pungkasnya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebelumnya, Luluk viral di media sosial setelah memarahi siswi SMKN 1 Kota Probolinggo yang magang di swalayan dengan menyebut “Babu.”

    Selain itu, Luluk juga kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial TikTok. Kehidupan mewah yang dipamerkan Luluk pun membuat warganet penasaran terkait kisaran gaji yang diterima Bripka Nuril.

    Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bripka atau Brigadir Polisi Kepala memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

    Besaran gaji tersebut diterima perbulan berdasarkan masa golongan kerja (MKG). Sementara itu, mengutip dari laman resmi Pusat Keuangan (Puskeu) Polri, anggota Polri memperoleh gaji dan tunjangan yang meliputi:

    1. Gaji Pokok
    2. Tunjangan Istri/Suami
    3. Tunjangan Anak
    4. Tunjangan Pangan/Beras
    5. Tunjangan Lauk Pauk
    6. Tunjangan Umum
    7. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
    8. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
    9. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
    10. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
    11. Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
    12. Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
    13. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
    14. Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    15. Pembulatan
    16. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

    Menurut laman yang sama, tunjangan suami atau istri dari anggota Polri diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan perkawinan. Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok.


    Artikel Selanjutnya


    Gaji Rata-Rata Pekerja Indonesia 2023, Ternyata Cuma Segini

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.