Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Segini Besaran Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
    Inspiring You

    Segini Besaran Santunan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman4 Oktober 2023Updated:4 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan tenaga kerja dan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia. Salah satu program yang terdapat di BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Kematian.

    Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kematian atau JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta yang bersangkutan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

    “Jaminan kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia,” tulis Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004, dikutip Rabu (4/10/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Besaran nominal jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan

    Ahli waris dari peserta JKM berhak mendapatkan manfaat dengan nominal total Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama dua tahun (24 bulan) dengan jumlah Rp12 juta.

    Selain itu, ahli waris peserta JKM juga berhak memperoleh beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak. Namun, peserta JKM harus sudah memiliki masa iuran selama tiga tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan.

    “Manfaat ini (beasiswa pendidikan) akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun, menikah, atau bekerja,” tulis BPJS Ketenagakerjaan.

    Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris jika ingin mengklaim manfaat uang tunai program JKM, yakni.

    1. Berstatus sebagai pasangan atau anak dari peserta JKM

    2. Jika tidak ada pasangan atau anak, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta

    3. Mengajukan permohonan klaim yang terdiri atas:

    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta JKM

    • KTP peserta JKM dan ahli waris

    • Akta Kematian

    • Kartu Keluarga

    • Surat Keterangan Ahli Waris dari pejabat yang berwenang

    • Buku Nikah

    • Surat Referensi Kerja peserta JKM

    • Buku tabungan peserta JKM dalam bentuk digital

    (hsy/hsy)


    Berani sukses Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.