Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Resmi! Kemendikbud Larang Ada Pemaksaan Wisuda PAUD-SMA
    Inspiring You

    Resmi! Kemendikbud Larang Ada Pemaksaan Wisuda PAUD-SMA

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman26 Juni 2023Updated:26 Juni 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi menegaskan bahwa kegiatan wisuda bagi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) tidak wajib diselenggarakan.

    Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan PAUD, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah yang diteken pada Jumat (23/6/2023).

    “Kemendikbud Ristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, Senin (26/5/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Selain itu, Kemendikbud Ristek juga meminta seluruh satuan pendidikan bersama komite sekolah untuk melakukan pertemuan dengan orang tua atau wali peserta didik. Dalam pertemuan tersebut, satuan pendidikan; komite sekolah; dan orang tua atau wali peserta didik wajib mendiskusikan serta melakukan musyawarah dalam menentukan kegiatan sekolah.

    “Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” tulis SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023.

    Melalui surat edaran yang berlaku untuk PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan SMA ini, Kemendikbud Ristek meminta kepala dinas pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.

    “Hal yang harus dilihat adalah esensi dari kegiatan wisuda. Apakah wisuda itu bekal untuk menggapai pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai budaya,” ujar Suharti.

    “Tetapi yang jauh lebih penting adalah meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik,” pungkasnya.

    Sebelumnya, keluhan soal acara wisuda sekolah menjadi pembicaraan di media sosial. Sejumlah orang tua atau wali peserta didik mengaku merasa terbebani dengan biaya wisuda yang dibebankan sekolah tingkat PAUD, TK, SD, SMP, DAN SMA.

    Namun, sebagian warganet menganggap bahwa tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA. Bagi sebagian orang tua, wisuda saat kelulusan sekolah dapat meningkatkan motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan.

    Oleh sebab itu, melalui SE ini Kemendikbud mengimbau bahwa prosesi kelulusan dan pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan dan bukan hal yang wajib.

    (hsy/hsy)


    Berani sukses Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.