Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Regulasi Tak Jelas, Benarkah Belanja di TikTok Shop Tak Aman?
    Inspiring You

    Regulasi Tak Jelas, Benarkah Belanja di TikTok Shop Tak Aman?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman11 Januari 2024Updated:11 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Platform aplikasi TikTok kembali beroperasi di Indonesia setelah dua bulan tutup karena isu regulasi. Namun, platform buatan China tersebut kini disorot soal aspek keamanannya. 

    Center for Digital Society (CFDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) melihat bahwa minimnya regulasi yang mengatur keberadaan social commerce seperti TikTok Shop di Indonesia bisa merugikan konsumen. Berada di wilayah abu-abu, konsumen terancam tidak bisa mendapat perlindungan yang seharusnya. 

    “Aspek perlindungan konsumen ini sangat abu-abu karena hubungannya langsung antara pembeli ke penjual, tanpa ada platform sebagai buffer. Mekanisme Tiktok Shop hanya berperan sebagai medium untuk mempromosikan dan mengiklankan produk dari penjual kepada konsumen,” kata Research Coordinator CfDS, Muhammad Perdana Sasmita Jati Karim, Kamis (11/1/2024). 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Seperti diketahui, TikTok Shop sempat ditutup oleh Pemerintah pada Oktober 2023 lalu. Penutupan itu dilakukan karena Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2023 yang melarang media sosial (medsos) untuk berjualan dan hanya diperbolehkan untuk menawarkan serta mempromosikan barang atau jasa.

    TikTok lalu bekerjasama dengan GoTo lewat unit usaha e-commerce Tokopedia agar bisa berjualan lagi di Indonesia. Meski begitu, aktivitas jual-beli tetap dilakukan di platform media sosial. Hal ini juga jadi sorotan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang menilai perusahaan tersebut masih belum memenuhi aturan soal regulasi transaksi di dalam negeri.

    Selain aspek perlindungan konsumen, TikTok Shop juga disorot soal algoritmanya yang mendorong perilaku implulsive buying, yakni perilaku membeli sesuatu karena terjebak tren tertentu. Jika umumnya masyarakat mendapat rekomendasi iklan sesuai dengan interest mereka, di TikTok justru platform lah yang memaksakan sebuah tren sehingga pengguna terdorong membeli sebuah produk. 

    Karim menyebut, dengan algoritma seperti itu, Tiktok sangat leluasa ‘mencekoki’ pengguna dengan iklan terselubung. “Platform bisa semakin kencang memberikan atau menyusupi konten-konten yang sebenarnya adalah ‘undisclosed ads‘.”

    Hal inilah yang pada akhirnya mendorong perilaku pembelian impulsif di masyarakat. 

    Mengutip laporan CNN Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi.

    Teten mengatakan e-commerce bagian dari aplikasi TikTok itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

    “Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31,” kata Teten.

    (hsy/hsy)


    Mind your business Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.