Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Prabowo Dipastikan Jadi Presiden, Segini Gaji & Tunjangannya
    Inspiring You

    Prabowo Dipastikan Jadi Presiden, Segini Gaji & Tunjangannya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman24 April 2024Updated:24 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024) telah mengesahkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Dengan penetapan tersebut, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.

    Sebagai presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto meminta semua pihak bekerja sama dan bersatu dalam membangun Indonesia.

    “Kita harus bersatu, kita harus rukun, apakah bersatu itu berada di dalam pemerintahan atau berada di luar pemerintahan sama-sama kita berjuang untuk rakyat kita sama-sama berjuang untuk secepat-cepatnya, kita membawa kebaikan peningkatan untuk rakyat kita,” serunya.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Gaji Prabowo sebagai presiden

    Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

    Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

    Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

    • Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
    • Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

    Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

    Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

    • Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
    • Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

    Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.



    Artikel Selanjutnya


    Prabowo: Saya Siap Mati untuk Negara Ini!

    (hsy/hsy)


    Never Give Up Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.