Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Prabowo Dilantik 20 Oktober 2024, Apakah Libur Cuti Bersama?
    Inspiring You

    Prabowo Dilantik 20 Oktober 2024, Apakah Libur Cuti Bersama?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman30 September 2024Updated:30 September 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    JakartaDexpert.co.id – Masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Kabinet Indonesia Maju tinggal tersisa hitungan hari. Jokowi dan Ma’ruf Amin akan turun jabatan pada 20 Oktober 2024 mendatang.

    Seiring dengan berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Maju, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024 untuk mengemban jabatan pada periode 2024-2029. Jadwal tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

    Meskipun Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada 24 April lalu, keduanya tidak dapat langsung dilantik karena wajib menunggu berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

    Lantas, apakah momen penggantian pemimpin itu ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional? Lalu, apakah Oktober akan ada tanggal merah dan Cuti Bersama?

    Jika mengacu pada kalender 2024, hari pelantikan Prabowo-Gibran jatuh pada Minggu (20/9/2024) alias akhir pekan yang memang ditetapkan sebagai hari libur. Sementara itu, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Oktober 2024 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

    Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang tercatat dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, ternyata tidak ada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Oktober 2024.

    Dengan demikian, masyarakat Indonesia hanya bisa menikmati libur pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, kecuali jika mengambil cuti tambahan pada hari kerja.

    Berikut sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.

    Hari Libur nasional:

    Rabu, 25 Desember 2024: Hari Natal

    Cuti Bersama:

    Kamis, 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Natal

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Daya Beli Ambruk, Bisnis Klinik Kecantikan Laju Terus




    Next Article



    9-10 Mei Hari Libur Apa? Cek Daftar Tanggal Merah & Cuti Bersama



    Ide Sukses True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.