Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Nih! Kabar Terbaru Soal Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Nih! Kabar Terbaru Soal Penghapusan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman6 Maret 2024Updated:8 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Persiapan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) masih terus dilakukan oleh pemerintah. Namun, waktu implementasi KRIS masih abu-abu hingga saat ini.

    Menteri Kesehatan (Menkes RI), Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya berharap regulasi terkait KRIS dapat selesai dalam waktu dekat. Ia menargetkan peraturan tersebut selesai pada Maret 2024.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Sekarang kita ada PP-nya yang sekarang kita tunggu di Presiden. Kami harapkan seharusnya bulan-bulan ini selesai,” kata Budi dikutip dari detikcom, Rabu (6/3/2024).

    Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ali Ghufron Mukti, mengaku bahwa ia belum dapat memastikan kapan implementasi KRIS. Ia menekankan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan dari uji coba di sejumlah rumah sakit (RS).

    “Nanti ditunggu saja. Kan, kebijakannya belum ada,” kata Ghufron.

    Gufron menyebut bahwa BPJS Kesehatan masih mengkaji penerapan KRIS dengan sejumlah stakeholder, termasuk kementerian. Ia mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat khusus dengan beberapa pihak dan membahas sejumlah hal.

    “Kita ada terus komunikasi BPJS dengan Dewas, dengan kementerian. Komunikasi bagus sekali. Kita sudah rapat khusus. Banyak hal, tidak hanya KRIS,” ujar Ghufron.

    Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan KRIS untuk ruang rawat inap kelas 3 peserta BPJS Kesehatan di tiap-tiap rumah sakit sejak Januari 2023. Hal ini dilakukan untuk mencapai target implementasi KRIS yang diwacanakan pada Januari 2025 mendatang.

    Adapun, pemerintah memiliki 12 indikator terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. 12 indikator yang harus dipenuhi rumah sakit, seperti ventilasi, pencahayaan, dan jumlah pasien setiap ruangan.

    Sebagai informasi, KRIS adalah sistem yang sedang disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

    Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.



    Artikel Selanjutnya


    Cara Mudah Cetak Kartu BPJS Kesehatan yang Sudah Terdaftar

    (mij/mij)


    Mind your business Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.