Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Main Kripto Terlilit Pinjol
    Inspiring You

    Motif Pembunuhan Mahasiswa UI, Main Kripto Terlilit Pinjol

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman6 Agustus 2023Updated:6 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Motif pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia yang dilakukan oleh kakak tingkatnya terkuak. Polisi mengatakan AAB (23) mengakhiri hidup adik tingkatnya, MNZ (19) untuk melunasi utang di pinjaman online (pinjol) setelah boncos bermain kripto. 

    Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) PolresDepok,AKPNirwanPohan mengatakan investasikripto AAB rugi hingga Rp 80 juta. Setelah itu pelaku mencari uang ke pinjol. 

    “Itu main sana-sini lalu ke pinjol. Bukan pinjol saja, kepada korban ada pinjam Rp 200 ribu dan sudah dikembalikan,” beber Nirwan, dilansir Detikcom, Minggu (6/8/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebelumnya, polisi menjelaskan AAB membunuh MNZ di kosan korban di Depok pada Rabu (2/8/2023) lalu. AAB diduga hendak mencuri barang milik MNZ karena terlilit utang pinjol.

    Pembunuhan ini saat AAB mengantarkan MNZ pulang ke kosannya di Jalan Plakali Raya, Kukusan, Beji, Depok. Saat itu tidak ada yang aneh karena keduanya memang berteman. 

    Namun ternyata AAB telah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan MNZ, AAB mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celananya.

    AAB disebut menikam MNZ berulang kali pada bagian dada dan leher saat hendak pulang. AAB kemudian menyimpan mayat MNZ di dalam plastik kemudian disembunyikan di kolong tempat tidur.

    AAB juga menyebarkan kapur barus demi menutupi bau amis darah. Akibat perbuatannya, AAB dijerat pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP.

    Pembunuhan ini kemudian terungkap saat paman korban mendatangi lokasi kejadian atas permintaan ibu korban. 

    Setibanya di sana, paman korban meminta pemilik kos membuka kamar korban yang terkunci. Setelah dibuka, paman korban melihat kondisi kamar kos berantakan dan beberapa kapur barus berserakan. 

    Polisi mengatakan tak ada barang-barang milik korban di kamar. Pamar korban kemudian mengecek seisi ruangan dan menemukan plastik hitam yang ternyata berisi mayat keponakannya.

    (mkh/mkh)


    Ide Sukses Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.