Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Menteri Nadiem Bilang Skripsi tak Lagi Wajib, Ini Alasannya!
    Inspiring You

    Menteri Nadiem Bilang Skripsi tak Lagi Wajib, Ini Alasannya!

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman30 Agustus 2023Updated:30 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim baru-baru ini membawa kabar baik bagi para mahasiswa.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Pasalnya, dia menyebut tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4. Dia mengungkapkan, kini syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

    Ketentuan itu dikatakannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

    “Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” ujar Nadiem dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (30/9/2023).

    Aturan itu diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam beleid itu, dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

    “Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.

    Nadiem menambahkan, ketentuan itu merupakan bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurunya, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara, seperti skripsi.

    Apalagi, untuk mahasiswa vokasi, dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan mahasiswa.

    “Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini sudah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap dia.

    Meski begitu, dalam beleid tersebut, mahasiswa magister/magister terapan juga masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19.

    “Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” demikian bunyi Pasal 19 angka 2.

    (Sumber: CNBC.com )


    Berani sukses Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.