Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Mencela Orang Gemuk Bisa Dihukum, Ini Undang-Undangnya
    Inspiring You

    Mencela Orang Gemuk Bisa Dihukum, Ini Undang-Undangnya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman31 Mei 2023Updated:31 Mei 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Wali Kota New York, Amerika Serikat (AS), Eric Adams, resmi menandatangani undang-undang (UU) baru terkait larangan diskriminasi berdasarkan tinggi dan berat badan seseorang, Jumat (26/5/2023) lalu. Dengan demikian, seseorang yang mencela atau mendiskriminasi orang lain berdasarkan bentuk tubuhnya (body shaming) bisa dihukum dengan UU tersebut.

    Melansir dari The New York Times, sebelumnya hal-hal yang dilindungi dari diskriminasi hanya mencakup ras, jenis kelamin, usia, agama, dan orientasi seksual. Namun, kini tinggi dan berat badan turut masuk ke dalam karakteristik perlindungan dari diskriminasi menurut UU yang baru disahkan.

    Menurut laporan yang sama, UU ini akan berlaku untuk pekerjaan, perumahan, dan akses akomodasi publik.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Wali Kota New York Eric Adams mengatakan bahwa UU yang baru ditandatanganinya akan membuat tempat kerja di kotanya menjadi lebih inklusif. Bahkan, ia menegaskan bahwa orang yang melamar pekerjaan di New York tidak boleh diperlakukan berbeda.

    “Ilmu pengetahuan telah menunjukkan bahwa tipe tubuh tidak berhubungan dengan apakah Anda sehat atau tidak. Saya pikir keliru ketika benar-benar salah mengartikannya,” ujar Adams, dikutip Selasa (31/5/2023).

    UU yang baru ditandatangani Adams merupakan bagian dari kampanye nasional untuk mengatasi diskriminasi berat badan. Sebelum New York, Michigan, Washington, dan beberapa kota di AS telah mengesahkan terlebih dahulu UU terkait perlindungan atas diskriminasi berat badan.

    Diketahui, AS tengah mengalami peningkatan jumlah obesitas selama dua dekade terakhir. Menurut laporan Centers for Disease Control and Prevention (CDC), lebih dari 40 persen orang dewasa AS masuk ke dalam kategori obesitas dengan prevalensi 41,9 persen pada 2017 hingga Maret 2020.

    Sejak 1960-an, New York disebut sudah menjadi kota pusat aktivisme masyarakat dengan berat badan berlebih. Ketua National Association to Advance Fat Acceptance, Tigress Osborn, mengatakan bahwa ia berharap kota-kota lain akan menyetujui UU serupa untuk menyampaikan bahwa diskriminasi ukuran tubuh adalah bentuk ketidakadilan yang sangat serius.

    Saat ini, keluhan tentang diskriminasi berat badan akan diselidiki Komisi Hak Asasi Manusia. Anggota parlemen negara bagian di New York juga sedang mempertimbangkan undang-undang diskriminasi berat badan. Hukum kota akan berlaku dalam 180 hari.

    (hsy/hsy)


    Never Give Up Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.