Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Mahfud MD Tinggalkan Gaji Segini Jika Mundur sebagai Menteri
    Inspiring You

    Mahfud MD Tinggalkan Gaji Segini Jika Mundur sebagai Menteri

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman24 Januari 2024Updated:24 Januari 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, menyatakan siap mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

    “Saya merencanakan mengundurkan diri itu sebenarnya sudah lama ketika akan mulai debat pertama,” ujar Mahfud dalam forum “Tabrak, Prof!” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).

    Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa ia akan mengundurkan diri di waktu yang tepat. Saat ini, ia belum mengundurkan diri karena berupaya memberikan contoh agar pejabat negara tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Pada saat yang tepat nanti pasti akan mengajukan pengunduran diri secara baik-baik,” kata Mahfud.

    Jika benar mundur dari jabatan sebagai Menko Polhukam, Mahfud secara otomatis melepas gaji dan sejumlah tunjangan sebagai menteri negara. Sebenarnya, berapa gaji dan tunjangan yang akan dilepas Mahfud jika benar-benar mundur dari Kabinet Indonesia Maju?

    Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.

    “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan,” tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (24/1/2024).

    Namun, hak yang diperoleh menteri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

    Dalam Keppres tersebut, pejabat setara Menteri Negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000.

    “Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp. 13.608.000 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah),” tulis Keppres Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 2 poin e.

    Jika ditotal maka Menteri Negara, termasuk Mahfud MD, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000. Dengan demikian, sosok yang mendampingi Ganjar Pranowo di Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) itu akan melepaskan pendapatan hampir Rp19 juta per bulan. Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri.

    Perlu dicatat, para menteri juga mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, yakni berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

    Jika ditotal, komponen tunjangan dan dana operasional menteri lebih besar dari gaji mereka. 

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.