Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Maaf! Yang Berakhir Itu Bukan Pandemi Covid-19, Tapi Ini…
    Inspiring You

    Maaf! Yang Berakhir Itu Bukan Pandemi Covid-19, Tapi Ini…

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman9 Mei 2023Updated:9 Mei 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menegaskan bahwa saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung meskipun Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mencabut status kedaruratan Covid-19.

    “Jadi begini, ada yang disebut dengan status darurat dan pandemi. Status yang dinyatakan dicabut oleh WHO adalah status daruratnya. Belum ada istilah pencabutan status pandemi,” jelas Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril, melalui konferensi pers daring, Selasa (9/5/2023).

    Dalam kesempatan yang sama, dr. Syahril juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, kepastian kapan pandemi Covid-19 akan berakhir masih belum ada batasan yang jelas. Dengan demikian, Indonesia juga belum bisa memutuskan untuk mencabut status pandemi.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Tidak ada batasan yang jelas terkait selesainya pandemi. WHO pun tidak bisa menjawab kapan selesainya sehingga sulit untuk memperkirakan untuk menentukannya,” ungkap dr. Syahril.

    Meskipun demikian, Kemenkes menyatakan bahwa Indonesia akan mengikuti langkah WHO untuk mencabut status kedaruratan Covid-19. Dalam hal ini, Kemenkes menyebut bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah kementerian lintas sektoral.

    “Kapan status darurat Indonesia dicabut? Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoral untuk membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan ke bapak Presiden,” papar dr. Syahril.

    “Sebab, kedaruratan Covid-19 di Indonesia itu berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu (status kedaruratan) perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak Presiden,” lanjutnya.

    Syahril menjelaskan, bila status kedaruratan Covid-19 dicabut maka pembatasan-pembatasan, terutama di lintas perbatasan negara sudah tidak lagi diberlakukan. Selain itu, seluruh kewajiban akan dialihkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

    Sebelumnya, WHO resmi mencabut status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), Jumat (5/5/2023) lalu. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenkes RI menyatakan bahwa Covid-19 sudah tidak lagi dianggap darurat dan sudah menjadi penyakit biasa.



    Artikel Selanjutnya


    Benarkah Masyarakat Sudah Boleh Lepas Masker? Ini Kata Menkes

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Inspirasi Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.