Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Isi RUU Kesehatan Omnibus Law yang Ditolak Sebagian Nakes
    Inspiring You

    Isi RUU Kesehatan Omnibus Law yang Ditolak Sebagian Nakes

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman9 Mei 2023Updated:9 Mei 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Massa yang terdiri dari berbagai elemen profesi di bidang kesehatan mengadakan aksi penyampaian pendapat di Jakarta, kemarin. Mereka menyoroti Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang berada dalam tahap pembahasan antara DPR RI dengan pemerintah.

    Massa yang terdiri dari 5 organisasi profesi kesehatan yaitu dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia tersebut menyampaikan tuntutan yang salah satunya meminta pembahasan soal RUU Kesehatan disetop.

    Lantas seperti apa isi RUU Kesehatan Omnibus Law yang sedang dibahas hingga menimbulkan aksi penolakan sebagian massa itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini:

    Isi RUU Kesehatan Omnibus Law 2023

    Dilansir situs Kementerian Kesehatan (Kemkes) RI, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa melalui RUU Kesehatan ini, pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur dr. Syahril, dilansir Minggu (7/5/2023)

    Menurut Syahril, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan pemerintah, seperti perlindungan hukum bagi peserta didik, hak menghentikan pelayanan jika mendapatkan tindak kekerasan, dan perlindungan hukum pada kondisi tertentu seperti wabah.

    Tidak hanya itu, melalui RUU Kesehatan, pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.

    “Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” ujar dr. Syahril.

    Pendidikan spesialis dapat dilakukan melalui program proctorship di mana dokter tidak perlu ke pusat pendidikan untuk mendapatkan pendidikan, tapi pengajarnya yang ke daerah untuk memberikan pendidikan di rumah sakit di daerah tersebut.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Ini seperti skema di Inggris nantinya di mana jika ada daerah yang kekurangan dokter spesialis, maka dosennya yang diturunkan ke daerah tersebut untuk memberikan pendidikan. Jadi misalnya ada kekurangan dokter spesialis di Kalimantan, maka nanti pengajarnya yang kesana. Bukan dokternya yang ke Jawa,” kata Syahril.

    Skema ini dinilai akan membantu menghilangkan bullying di pendidikan kedokteran.

    Selain melalui skema tersebut, masalah bullying menjadi perhatian khusus DPR dan pemerintah di mana pasal anti-perundungan sudah diusulkan masuk dalam RUU Kesehatan.

    Dikatakan dr. Syahril, Kemenkes mendapatkan laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko terhadap karir mereka. Mereka lebih banyak diam dan menerima perlakuan perundungan tersebut.

    Di dalam usulan RUU Kesehatan pasal perlindungan dari bullying tercantum dalam pasal 208E poin d yang berbunyi ‘Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.’

    Selain itu, mekanisme pendidikan spesialis berbasis rumah sakit juga akan menjamin proses masuknya lebih transparan dan berdasarkan test dan meritokrasi,” ujar dr. Syahril.

    Link Download Isi RUU Kesehatan PDF

    Untuk diketahui, isi RUU Kesehatan Omnibus Law yang tengah dibahas DPR RI dan pemerintah itu terdiri dari 478 pasal. Berikut link download naskah isi RUU Kesehatan Omnibus Law versi PDF melalui situs resmi pemerintah seperti dilaporkan detik.com.

    Link download Narasi RUU Kesehatan PDF >>> Klik di sini

    Link download Draft Isi RUU Kesehatan PDF >>> Klik di sini

    (Sumber: CNBC.com )


    Inspirasi Sukses True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.