Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Hukum Mengonsumsi Makanan yang Gunakan Pewarna Kutu Karmin
    Inspiring You

    Hukum Mengonsumsi Makanan yang Gunakan Pewarna Kutu Karmin

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman3 Oktober 2023Updated:3 Oktober 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Anda mungkin tak sadar selama ini sudah mengonsumsi serangga. Faktanya, ada serangga yang bagian tubuhnya digunakan sebagai pewarna alami, baik untuk makanan maupun tekstil. 

    Mengutip Live Science, setiap kali Anda melihat carmine, ekstrak cochineal, atau natural red 4 dalam daftar bahan baku makanan, itu artinya ada sedikit bubuk serangga di dalamnya.

    Ekstrak cochineal diekstraksi dari serangga yang disebut cochineal, khususnya betina. Binatang ini adalah spesies serangga yang termasuk dalam ordo yang oleh ahli entomologi disebut sebagai “serangga sejati.”


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Asal-usul penggunaaan kutu karmin sebagai pewarna makanan

    Ketika orang-orang Eropa datang ke Amerika Selatan pada tahun 1500-an, mereka menemukan bahwa suku Aztec memproduksi kain berwarna cerah dengan serangga cochineal alias kutu karmin. Hebatnya, kain tersebut bertahan warnanya untuk waktu yang sangat lama. Tak lama setelah itu, kutu karmin kering menjadi barang dagangan utama.

    Saat ini, kutu karmin dipanen terutama di Peru dan Kepulauan Canary, di perkebunan kaktus pir berduri, yang merupakan inang pilihan serangga tersebut. Di sana, serangga tersebut dijemur, dihaluskan, dan dicelupkan ke dalam larutan alkohol asam untuk menghasilkan asam karminat, pigmen yang pada akhirnya menjadi ekstrak karmin atau cochineal. Sekitar 70.000 serangga dibutuhkan untuk menghasilkan satu pon pewarna.

    Hingga tahun 2009, cochineal adalah salah satu dari banyak pewarna yang termasuk dalam istilah umum “warna alami” dalam daftar bahan. Tetapi karena cochineal memicu reaksi alergi yang parah pada beberapa orang, Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) mewajibkan ekstrak carmine dan cochineal untuk diidentifikasi secara eksplisit dalam daftar bahan.

    Fatwa hukum mengonsumsi makanan dengan pewarna kutu karmin

    Mengutip CNN Indonesia, ada perbedaan pandangan ulama dalam hal ini. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur menyatakan pewarna dengan bahan karmin atau carmine yang berasal dari serangga sebagai sesuatu yang haram, sehingga tak boleh digunakan dalam bahan pangan atau kosmetika.

    Hasil Bahtsul Masail NU Jatim itu memutuskan bahwa bangkai serangga (hasyarat) tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikkan, kecuali menurut sebagian pendapat dalam madzhab Maliki.

    Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pewarna karmin yang berasal dari serangga cochineal halal dan bisa digunakan untuk berbagai jenis makan dan minuman. Hal ini termaktub dalam Fatwa MUI No. 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal.

    “Atas dasar itu, MUI menetapkan fatwa bahwa penggunaan Cochineal untuk kepentingan pewarna makanan hukumnya halal sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dalam keterangannya.

    MUI menganggap serangga cochineal hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai banyak persamaan dengan belalang, termasuk darahnya yang tidak mengalir.

    (hsy/hsy)


    Mind your business Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.