Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Gratis! Ini Syarat dan Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Gratis! Ini Syarat dan Cara Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman19 April 2024Updated:19 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Menjaga kesehatan gigi dan mulut merupakan hal penting. Salah satu upaya untuk menjaga kesehatan gigi adalah dengan melakukan scaling gigi.

    Scaling gigi merupakan perawatan gigi yang bertujuan untuk menghilangkan plak dan karang gigi yang menumpuk di permukaan gigi. Idealnya, scaling dilakukan secara rutin agar gigi tetap sehat.

    Meski demikian, kadang seseorang terkendala biaya. Sebab biaya scaling gigi memang tak murah.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Namun, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, scaling gigi bisa menjadi layanan yang dapat diakses secara gratis, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu.

    Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

    Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

    “Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali,” tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), beberapa waktu lalu.

    “Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri,” lanjut BPJS Kesehatan.

    Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

    “Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS,” tulis BPJS Kesehatan.

    Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

    1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

    2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

    3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, pesertaBPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter darifaskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.



    Artikel Selanjutnya


    Jangan Salah! 5 Jenis Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS Keseahatan

    (hsy/hsy)


    Ide Sukses Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.