Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»DJKI Dapat Penghargaan INTERPOL Usai Tangkap Dalang IPTV Ilegal Korsel
    Inspiring You

    DJKI Dapat Penghargaan INTERPOL Usai Tangkap Dalang IPTV Ilegal Korsel

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman7 Juni 2024Updated:7 Juni 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Lyon, Dexpert.co.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, telah menerima penghargaan di acara INTERPOL Global Meeting in Digital Piracy.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Ini karena mereka telah berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak dari Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama “TVDOL” yang dikelola oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil.

    Penghargaan tersebut diterima oleh Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham. 

    Di Balik Penangkapan Pelaku
    Pelanggaran ini dimulai setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negaranya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea Selatan tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.

    Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Ia juga memiliki sekelompok individu dengan peran yang beragam dalam melakukan penyiaran ilegal dari tahun 2010 hingga tahun 2023 tanpa izin dari
    pemegang hak.

    Setelah penyidikan dan olah TKP pada Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta set top box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD). Pelaku menyatakan mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.

    Selain itu dari pengembangan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa kerugian yang dialami oleh pemerintah Korea Selatan diestimasi mencapai 16 miliar won atau setara dengan 1,23 juta dolar AS untuk total penyiaran secara ilegal pada kurun waktu 13 tahun.

    Operasi Kerja sama dengan Berbagai Pihak dan Lembaga
    Kegiatan operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak dan lembaga untuk mencapai suatu tujuan bersama. INTERPOL terlibat dalam memfasilitasi pertemuan antara pihak Korea dan DJKI serta mengkoordinasikan tindakan penegakan hukum bersama antara Korea dan Indonesia.

    Ministry of Culture, Sports, and Tourism (MCST) Korea bersama Kepolisian Busan berperan dalam menyelesaikan perkara dengan menyediakan data dan informasi para pelaku yang dibutuhkan oleh penyidik.

    Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Indonesia turut berpartisipasi dengan memberikan dukungan kepada pelapor dari Korea melalui penyediaan pengacara dan penerjemah, sehingga memperlancar proses pelaporan ke kantor DJKI dan memastikan legalitas untuk seluruh pengungkapan masalah ini.

    Bersatu Bersama Menegakkan Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia
    Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kemenkumham menyatakan bahwa penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal
    Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol – stop online piracy) 2024 di Lyon ini mengharumkan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia.

    Sebagai anggota Interpol yang masih baru, DJKI Kemenkumham RI berhasil menunjukkan kinerja penegakan hukum KI dan kolaborasi lintas penegak hukum. “Ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih berkiprah dalam perlindungan KI dan penegakannya,” ungkap Anom.

    Fachrul Prasodjo, Wakil Ketua Bidang Public Relation AVISI, menyatakan bahwa upaya menegakkan hukum kekayaan intelektual di Indonesia tidak hanya merupakan perwujudan komitmen untuk melindungi hak-hak kreatif dan inovatif, tetapi juga langkah strategis dalam membangun fondasi hukum yang
    kuat serta mendukung ekosistem industri.

    “AVISI menyampaikan selamat kepada DJKI atas penghargaan yang diraih. Kami sangat mengapresiasi kolaborasi strategis yang dilakukan DJKI di tingkat internasional, yang selaras dengan visi dan misi utama AVISI dalam melawan pembajakan. Keberhasilan kolaborasi ini menjadi pendorong bagi pertumbuhan ekosistem dari hulu ke hilir dalam industri ini,” ujar Fachrul seperti dilansir dari siaran pers AVISI, Jumat (7/6/2024).



    Artikel Selanjutnya


    Babak Baru Kasus Lee Sun-kyun: Media & Polisi Diselidiki

    (Sumber: CNBC.com )


    Berani sukses Never Give Up
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.