Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Daftar Terkini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Daftar Terkini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman29 Agustus 2023Updated:29 Agustus 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan merupakan implementasi dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia.

    Akan tetapi, serupa dengan asuransi, BPJS juga memiliki sistem yang mewajibkan para peserta untuk membayar iuran setiap bulannya dengan biayanyang sangat ringan.

    Selama status kepesertaan aktif, peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Salah satu pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi.

    Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

    1. Operasi Jantung

    2. Operasi Caesar

    3. Operasi Kista

    4. Operasi Miom

    5. Operasi Tumor

    6. Operasi Odontektomi

    7. Operasi Bedah Mulut

    8. Operasi Usus Buntu

    9. Operasi Batu Empedu

    10. Operasi Mata

    11. Operasi Bedah Vaskuler

    12. Operasi Amandel

    13. Operasi Katarak

    14. Operasi Hernia

    15. Operasi Kanker

    16. Operasi Kelenjar Getah Bening

    17. Operasi Pencabutan Pen

    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

    19. Operasi Timektomi

    Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

    Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

    Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

    Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

    Berikut adalah daftar operasi yang tidak dapat dicover BPJS Kesehatan, yang dikutip CNBC Indonesia per 29 Agustus 2023. 

    1. Operasi akibat dampak kecelakaan. Sebab, dalam banyak kasus operasi karena dampak kecelakaan sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. 

    2. Operasi kosmetika atau estetika, yakni operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan, misalnya operasi plastik hidung. 

    3. Operasi akibat melukai diri sendiri. Contohnya adalah operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka.

    4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri, sebab operasi tersebut dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)

    5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan. Contohnya adalah operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai.

    BPJS Kesehatan bisa menjadi penjamin kedua untuk kecelakaan ganda jika penjamin pertamanya adalah PT Jasa Raharja.

    Apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp 20 juta maka pihak PT Jasa Raharja yang akan menanggungnya namun jika biayanya lebih dari Rp 20 juta maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon PT Jasa Raharja.



    Artikel Selanjutnya


    Daftar 21 Penyakit & Layanan Kesehatan yang Tak Dicover BPJS

    (hsy/hsy)


    Berani sukses True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.