Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Cara & Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Cara & Syarat Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman13 Agustus 2024Updated:13 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menawarkan banyak manfaat. Salah satunya kacamata gratis bagi peserta BPJS yang membutuhkan.

    Kendati demikian, ada beberapa hal yang harus dipahami sebelum melakukan klaim kacamata di BPJS Kesehatan.

    Lantas apa saja syaratnya, berikut paparannya:

    Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0.5 dioptri untuk lensa spheris dan 0.25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.

    Syarat klaim kacamata pakai BPJS Kesehatan

    • Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
    • Bisa untuk mata minus atau silinder

    Nilai ganti kacamata pakai BPJS Kesehatan

    1. Kelas 3: Rp165.000 (sebelumnya hanya Rp150.000)
    2. Kelas 2: Rp220.000 (sebelumnya hanya Rp200.000)
    3. Kelas 1: Rp330.000 (sebelumnya hanya Rp300.000)

    Berikut adalah ketentuan klaim kacamata BPJS Kesehatan:

    1. Datangi faskes tingkat I

    Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kacamata BPJS.

    Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda.

    Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    2. Kunjungi dokter mata

    Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kacamata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kacamata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

    3. Resep kacamata

    Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kacamata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.

    4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS

    Selanjutnya, cara membeli kacamata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kacamata yang sesuai dengan kebutuhan.

    Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kacamata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kacamata pakai BPJS.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Kekuatan Teknologi Dukung RI Wujudkan Wisata Medis Anti-Aging





    Next Article



    Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan



    Berani sukses Inspirasi Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.