Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Cara & Syarat Dapat Kaca Mata Gratis Pakai BPJS Kesehatan
    Inspiring You

    Cara & Syarat Dapat Kaca Mata Gratis Pakai BPJS Kesehatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman1 Oktober 2023Updated:1 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Ada beragam layanan kesehatan yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Selain rawat jalan dan rawat inap, peserta BPJS Kesehatan ternyata bisa klaim kaca mata gratis menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan.

    Berdasarkan buku Panduan Layanan bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), peserta bisa mengklaim layanan ini maksimal dua tahun sekali.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Lalu, bagaimana caranya?

    Syarat klaim kaca mata pakai BPJS Kesehatan

    Paling cepat 2 (dua) tahun sekali sesuai indikasi medis
    Bisa untuk mata minus atau silinder
    Nilai ganti kaca mata pakai BPJS Kesehatan:

    Kelas 3: Rp150.000
    Kelas 2: Rp200.000
    Kelas 1: Rp300.000

    Langkah-langkah membeli kaca mata dengan BPJS Kesehatan:

    1. Datangi faskes tingkat I

    Sama halnya dengan prosedur layanan yang lain, Anda perlu memulainya dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I untuk klaim kaca mata BPJS. Fasilitas kesehatan yang didatangi adalah puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, mintalah surat rujukan, kemudian tunjukan surat rujukan tersebut kepada dokter spesialis mata atau poliklinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    2. Kunjungi dokter mata

    Begitu sampai di tempat dokter spesialis mata, peserta BPJS yang bersangkutan bisa melakukan pemeriksaan mata sekaligus mendapatkan resep untuk membeli kaca mata. Pastikan untuk mendatangi dokter maupun poliklinik yang sudah ditunjuk oleh pihak BPJS agar proses pembelian kaca mata dapat berjalan lancar dan tanpa kendala.

    3. Resep kaca mata

    Setelah melakukan periksa mata dengan BPJS, Anda akan memperoleh resep kaca mata yang dibutuhkan. Peserta BPJS Kesehatan harus melegalisir resep dari dokter spesialis tersebut agar bisa digunakan.

    4. Datangi optik yang bekerjasama dengan BPJS

    Selanjutnya, cara membeli kaca mata pakai BPJS adalah mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS. Di optik BPJS, Anda bisa melakukan pembelian kaca mata yang sesuai dengan kebutuhan.

    Untuk proses pembelian ini, sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan. Jika kaca mata tidak tersedia, resep bisa dijadikan acuan untuk memesan kaca mata pakai BPJS.



    Artikel Selanjutnya


    Daftar 21 Penyakit & Layanan Kesehatan yang Tak Dicover BPJS

    (mkh/mkh)


    Selalu Semangat Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.