Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Cara Pecah Sertifikat Tanah: Syarat dan Biayanya
    Inspiring You

    Cara Pecah Sertifikat Tanah: Syarat dan Biayanya

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman21 Agustus 2024Updated:21 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email



    Daftar Isi



    JakartaDexpert.co.id – Pecah sertifikat tanah adalah proses penerbitan sertifikat baru sebagai bukti kepemilikan atas bagian tanah tertentu yang dipisahkan dari sertifikat induk.

    Proses ini umumnya dilakukan ketika sebidang tanah akan dijual atau dialihkan sebagai bagian dari warisan.

    Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa tanah yang dijual atau diwariskan memiliki kejelasan hukum, sehingga di masa mendatang tidak akan timbul sengketa terkait kepemilikan tanah tersebut.

    Untuk melakukan pecah sertifikat tanah, Anda bisa meminta bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

    Selain itu, Anda juga bisa langsung mengurusnya dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sesuai dengan lokasi tanah tersebut.

    Berikut adalah syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti, sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Minggu, 20 Agustus 2024.

    Syarat Pecah Sertifikat Tanah

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup
    2. Surat kuasa apabila diwakilkan kepada pihak lain
    3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, jika diwakilkan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
    5. Sertifikat asli tanah
    6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat

    Keterangan Tambahan

    1. Identitas diri
    2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
    4. Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik
    5. Alasan pemecahan sertifikat

    Biaya Pecah Sertifikat Tanah

    Biaya yang dikenakan bervariasi, tergantung pada jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. Simulasi biaya dapat dilakukan di situs resmi Kementerian ATR/BPN. Proses pemecahan sertifikat tanah memerlukan waktu hingga 15 hari kerja.

    Cara Pecah Sertifikat Tanah

    1. Datangi langsung kantor BPN sesuai domisili untuk pemisahan sertifikat tanah, atau bisa dilakukan dengan bantuan notaris atau PPAT.
    2. Lengkapi persyaratan administrasi.
    3. Datang ke kantor pertanahan sesuai domisili.
    4. Isi formulir permohonan pecah sertifikat tanah.
    5. Serahkan berkas persyaratan ke petugas loket pendaftaran.
    6. Lakukan pembayaran untuk pemisahan sertifikat tanah.
    7. Petugas kantor pertanahan akan melakukan pengukuran tanah di lokasi pemohon.
    8. Sertifikat akan diproses dan diterbitkan oleh BPN.
    9. Sertifikat dapat diambil di loket penyerahan kantor pertanahan.

    Catatan: Pemilik tanah yang menggunakan jasa PPAT wajib memberikan imbal jasa sesuai kesepakatan dengan notaris.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    Wow! KDRT Hingga Masalah “Uang” Bikin Angka Perceraian RI Meroket


    Inspirasi Kamu Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.