Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Buruh Ancam Demo Besar Jika Permintaan Tak Dipenuhi Jokowi
    Inspiring You

    Buruh Ancam Demo Besar Jika Permintaan Tak Dipenuhi Jokowi

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman3 Oktober 2023Updated:3 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sedang bersiap-siap untuk melakukan aksi unjuk rasa besar jika permintaannya agar ada kenaikan upah minimum sebesar 15% pada tahun depan tidak terpenuhi. Buruh juga enggan mendapat kenaikan upah seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI-Polri.

    “Dugaan saya mereka gunakan Permenaker no 18/2022. Kalau dia menggunakan itu, konsekuensinya naik upah buruh di bawah naik upah PNS TNI polri. Menolak buruh. PNS TNI-Polri kan (perhitungannya) inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Inflasi 2,8%, pertumbuhan ekonomi kalau nggak salah 5,2% jadi total 8%,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa (3/10/23).

    Buruh menolak jika harus mendapatkan kenaikan upah minimal. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir kenaikan upah tergolong kecil karena menggunakan PP36/2023. Kala itu kenaikan upah mayoritas ada di rentang 1-2%. Karenanya, pembahasan upah minimum di tahun ini diperkirakan bakal kembali alot.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Dewan pengupahan kabupaten/kota atau provinsi belum ada pembahasan karena pemerintah, Kemenaker, masih membahas revisi PP no 36 tentang pengupahan itu, karena dasarnya pakai PP. Persoalannya hampir semua serikat buruh menolak Omnibus Law walau baru diputuskan sah karena ditolak uji formil kita,” kata Said Iqbal.

    “Karena menggunakan Omnibus Law, mayoritas serikat buruh nggak mau membahas revisi PP. Kalau revisi PP belum jadi, nampaknya pemerintah kesulitan untuk melakukan rapat-rapat di dewan pengupahan provinsi dan kabupaten-kota,” lanjutnya.

    Pemerintah telah memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) naik sebesar 8% tahun depan. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

    Ini adalah kenaikan gaji PNS setelah ‘puasa’ selama empat tahun lamanya. Kenaikan ini diikuti oleh penyesuaian tunjangan pensiun yang naik sebesar 12%.

    “RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” tegas Jokowi, dikutip Senin (21/8/2023).

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun pada 2024 untuk memenuhi kebijakan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.

    “Total anggaran yang dibutuhkan adalah Rp52 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

    (hsy/hsy)


    Ide Sukses True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.