Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Portofolio
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Booster Kedua Covid-19 Jadi Syarat Mudik? Ini Kata Kemenkes
    Inspiring You

    Booster Kedua Covid-19 Jadi Syarat Mudik? Ini Kata Kemenkes

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman3 Februari 2023Updated:6 Februari 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Masyarakat umum di atas usia 18 tahun sudah bisa mendapat vaksin Covid-19 booster kedua atau dosis keempat. Lalu, apakah vaksin booster kedua akan menjadi syarat perjalanan dan mudik Lebaran Idul Fitri 1444 H?

    Menanggapi hal tersebut, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian untuk menetapkan booster kedua sebagai syarat mudik Lebaran.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    “Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi,”ujar Kepala BKPK Kemenkes, Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/2/2023).

    Dengan demikian, syarat perjalanan yang berlaku saat ini adalah syarat terakhir yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, yaitu Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

    Dalam SE itu, disebutkan bahwa para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster pertama.

    Sementara itu, bagi anak usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua. Sedangkan anak di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi dengan catatan harus didampingi oleh pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

    Lalu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

    [Dexpert.co.id]


    Lihat arikel lainnya


    Kemenkes: 84% Pasien COVID yang Meninggal Belum Booster

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Inspirasi Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.