Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Bolehkah Pakai Pinjol buat Beli Hewan Kurban? Ini Kata Ulama
    Inspiring You

    Bolehkah Pakai Pinjol buat Beli Hewan Kurban? Ini Kata Ulama

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman27 Mei 2024Updated:27 Mei 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Musim ibadah haji sudah tiba. Dalam waktu kurang dari sebulan lagi, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang diperingati dengan menyembelih hewan kurban. 

    “Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah balig, berakal, dan mampu,” tulis MUI dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban. 

    Pertanyaannya, bolehkah berkurban dengan cara berutang atau mengambil cicilan dari layanan pinjaman online (pinjol)?


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Mengutip laman resmi Muhammadiyah, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan harta atau mampu secara ekonomi. Ini artinya, apabila seorang umat memiliki harta yang cukup tapi dia tidak menyembelih hewan qurban, itu adalah tindakan yang tidak disukai agama. Sebaliknya, orang yang tidak mampu tidak dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya seseorang tidak perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Sebab, jika sampai berutang, itu artinya orang tersebut belum mampu berkurban. 

    Meski begitu, masih menurut laman resmi Muhammadiyah, seseorang boleh mengambil dana talangan terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban dalam kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, pegawai yang punya pekerjaan tetap tapi masih menunggu hari gajian, atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan. Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya cair.

    Berkurban merupakan bagian dari syiar agama, sekaligus sebagai wujud kepedulian kita terhadap sesama manusia, karena hasil dagingnya dibagikan kepada orang lain, khususnya fakir dan miskin.

    Tak cuma itu, berkurban juga wujud ketaatan kita kepada Allah SWT, sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

    (hsy/hsy)


    Mind your business True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.