Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Benarkah Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan?
    Inspiring You

    Benarkah Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang Bawaan?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman26 Maret 2024Updated:26 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, CNBC Indonesia – Banyak masyarakat yang dibuat bingung dengan aturan baru soal pembatasan barang bawaan dari luar negeri. Lalu, apa yang harus dilakukan jika punya rencana liburan ke luar negeri? Benarkah harus melapor barang bawaan pribadi sebelum meninggalkan Indonesia?

    Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan telah memberikan klarifikasi soal simpang siur aturan yang membuat masyarakat bingung. Pada intinya, masyarakat tidak wajib melakukan pelaporan atau deklarasi untuk barang bawaan pribadi jika akan bepergian ke luar negeri. 

    Mengutip keterangan resmi Bea Cukai, layanan deklarasi bersifat opsional dan umumnya digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan di luar negeri. Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Layanan deklarasi inipun diberikan di area Keberangkatan Internasional. Dengan mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik.

    “Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip dari laman resmi Bea Cukai pada Selasa (26/3/2024).

    Adapun barang bawaan pribadi seperti pakaian atau tas, selama dalam jumlah yang wajar, tidak perlu dilaporkan. 

    (hsy/hsy)


    Gaya Hidup Terkini Inspirasi Sukses
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.