Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Banyak yang Tak Tahu, Ada Cuti Khusus untuk Anak Sunatan
    Inspiring You

    Banyak yang Tak Tahu, Ada Cuti Khusus untuk Anak Sunatan

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman22 Mei 2023Updated:22 Mei 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, CNBC Indonesia – Cuti berbayar merupakan hak pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang (UU). Selain cuti tahunan dan pernikahan, karyawan juga berhak mendapat sejumlah cuti lain seperti cuti sakit dan cuti haid khusus karyawan perempuan. 

    Meski demikian, tahukah Anda bahwa pekerja juga mendapat hak cuti khusus apabila anaknya khitanan? Cuti khusus ini juga dijamin oleh UU. 

    Cuti khusus untuk mengkhitankan anak

    Anda yang ingin mengkhitankan anak tidak perlu khawatir tidak bisa berada di samping mereka ketika prosedur dilakukan. 


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Mengutip dari UU No.13 Tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian RI, cuti khusus jika anak disunat dijelaskan dalam Pasal 93 ayat 2 dan 4 sebagai berikut:

    a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
    b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.
    c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau istri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.
    d. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
    e. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
    f. Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
    g. Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat.
    h. Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha.
    i. Pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

    Lalu, berapa lama durasi cuti khusus untuk mengkhitankan anak? 

    Selengkapnya di >>> sini. 

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Kamu Selalu Semangat
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.