Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Bagaimana Aturan Pakai Masker Saat Ini, Apa Masih Wajib?
    Inspiring You

    Bagaimana Aturan Pakai Masker Saat Ini, Apa Masih Wajib?

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman10 Mei 2023Updated:11 Mei 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyatakan bahwa Indonesia akan mengikuti langkah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mencabut status kedaruratan Covid-19.

    Juru Bicara Kemenkes, dr. Mohammad Syahril mengatakan, bila status kedaruratan Covid-19 dicabut maka penyesuaian aturan akan diterapkan. Salah satu penyesuaian aturan yang akan dilakukan adalah terkait penggunaan masker. Syahril mengatakan bahwa ke depan penggunaan masker bukan lagi menjadi kewajiban bagi masyarakat, melainkan sebagai kebutuhan.

    “Jadi kebutuhannya itu, seperti kalau sakit harus pakai [masker], kalau habis kontak erat harus pakai [masker], kemudian di kerumunan juga sebaiknya pakai [masker] sehingga ini nanti tidak lagi menjadi persyaratan, tetapi jadi suatu kebutuhan dari masyarakat,” papar dr. Syahril melalui konferensi pers daring, Selasa (9/5/2023).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Dengan demikian, dr. Syahril berharap masyarakat dapat menilai secara mandiri apakah penggunaan masker diperlukan dalam aktivitas sehari-hari. Sebab, prinsip penggunaan masker akan didasari atas kebutuhan masyarakat.

    “Harapannya, di transportasi umum maupun di tempat-tempat umum pemakaian masker tadi adalah bagian dari kebutuhan masyarakat untuk melindungi diri,” ujar dr. Syahril.

    Seperti diketahui, WHO resmi mencabut status kedaruratan Covid-19 atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC), Jumat (5/5/2023) lalu. Berkaitan dengan hal tersebut, Kemenkes RI menyatakan bahwa Covid-19 sudah tidak lagi dianggap darurat dan sudah menjadi penyakit biasa.

    Kemenkes menyatakan bahwa Indonesia akan mengikuti langkah WHO untuk mencabut status kedaruratan Covid-19. Dalam hal ini, Kemenkes menyebut bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah kementerian lintas sektoral.

    “Kapan status darurat Indonesia dicabut? Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoral untuk membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan ke bapak Presiden,” papar dr. Syahril.

    “Sebab, kedaruratan Covid-19 di Indonesia itu berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu (status kedaruratan) perlu juga ada pengumuman resmi dari bapak Presiden,” lanjutnya.

    Syahril menjelaskan, bila status kedaruratan Covid-19 dicabut maka pembatasan-pembatasan, terutama di lintas perbatasan negara sudah tidak lagi diberlakukan. Selain itu, seluruh kewajiban akan dialihkan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.


    Artikel Selanjutnya


    Ngeri Mikroplastik Masker Bisa Rusak Paru-paru, Cek Kata Ahli

    (hsy/hsy)


    Inspirasi Sukses True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.