Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan keynote speech dalam acara seminar edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang berlangsung secara virtual, Jumat (11/2/2022). Dalam kesempatan itu, Mahfud mengungkapkan kemarahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap praktik pinjol di masyarakat.Mengawali paparan, Mahfud menjelaskan, kasus-kasus terkait pinjol sejatinya bukan barang baru alias sudah lama. Ini merupakan perjanjian perdata biasa yang diikuti laporan demi laporan dari masyarakat yang terjerat.”Saya bicara dengan Pak Wimboh (Ketua DK OJK Wimboh Santoso) dan teman-teman OJK. Itu yang ilegal kan tanpa izin memang, jadi gimana OJK mau…
Penulis: Ardhian Valqa
Jakarta, Dexpert.co.id – Pemerintah mengimbau bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau gejala ringan untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman). Lalu kapan pasien Omicron dinyatakan sembuh dan selesai melakukan Isoman? Mengenai hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Salah satu poin aturan tersebut menjelaskan tentang kriteria sembuh dan selesai isolasi bagi pasien Omicron. Bagi kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian omicron. Sementara, pada kasus konfirmasi Covid-19…
Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan token Asix dilarang untuk diperdagangkan. Token tersebut diketahui dimiliki oleh penyanyi Anang Hermansyah. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma menjelaskan sesuai peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tertulis mengenai aset kripto yang boleh diperdagangkan. “Betul sesuai peraturan Bappebti no 7 tahun 2020, di situ ada aset kripto apa saja yang sudah boleh diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” kata Tirta kepada CNBC Indonesia, Kamis (10/2/2022). Sesuai aturan tersebut, aset kripto baru harus masuk ke dalam daftar jadi dapat diperdagangkan. Ini juga telah dilakukan penilaian bersama dari Bappebti…