Penulis: Ardhian Valqa

Jakarta, Dexpert.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan mulai dari perbankan, asuransi, hingga multifinance memfasilitasi cryptocurrency (uang kripto). Larangan itu mencakup menggunakan, memasarkan dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto. “OJK tegas larang lembaga jasa keuangan fasilitasi kripto. OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam unggahan Instagram OJK. OJK juga mengimbau pada masyarakat waspada akan dugaan penipuan skema ponzi investasi kripto. Masyarakat juga harus memahami risiko dari aset kripto karena merupakan jenis komoditi dengan fluktuasi nilai yang bisa naik dan turun sewaktu-waktu.…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Kasus penagihan pinjaman online (pinjol) ternyata paling banyak dilaporkan konsumen tahun lalu. Laporan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyebutkan soal ada 63% pelaporan terkait penagihan. “Keluhan kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sepanjang 2021, 535 aduan konsumen 22,4% berasal dari pinjaman online. Keluhan biasa disampaikan cara penagihan paling mayoritas 63%,” jelas Henny Marliana, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam Seminar Edukasi Pinjaman Online Legal atau Ilegal, Jumat (11/2/2022). Sementara itu ada juga laporan terkait peringanan pembayaran, tidak meminjam namun ditagih, masalah administrasi, pembobolan, dan gagal bayar. Henny juga mengutip laporan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Terdapat 2.800 aduan…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan sejumlah langkah otoritas merespons perkembangan pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak dari tahun ke tahun.Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir tahun 2021, terdapat 106 perusahaan pinjol yang terdaftar resmi.”Sementara upaya penutupan akses 2018-2021 sudah mencapai 4.664 entitas pinjol (ilegal). Penutupan akses pinjol (ilegal) dari ke tahun terus meningkat, khususnya sejak pandemi Covid-19,” kata Mahfud dalam acara seminar edukasi “Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum” yang berlangsung secara virtual, Jumat (11/2/2022).Dari sisi Kominfo, lanjut dia, sudah ribuan pinjol ilegal yang diblokir operasionalnya. Perinciannya adalah…

Read More