Penulis: Fitriana Herman

Jakarta, Dexpert.co.id – Perawatan anti-penuaan kian popular di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rangkaian perawatan Kesehatan dan kecantikan. Sejumlah negara di Asia seperti Korea, Thailand hingga Jepang menjadi negara tujuan untuk perawatan anti-aging. Menilik potensi perawatan anti-penuaan, Founder Vinski Tower dan Perfect Beauty Aesthetics and Anti-Aging Clinic, Deby Vinsky sebagai pelopor Ilmu Kedokteran Anti-Aging di Indonesia terus mendorong program edukasi terkait potensi perawatan anti-aging di dalam negeri dan menjadikan RI sebagai negara tujuan wisata medis. Deby mengatakan potensi RI menjadi kiblat anti-aging dunia sangat terbuka karena sudah dilengkapi dengan beragam fasilitas teknologi dan klinik standar dunia serta beragam jenis…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Perawatan anti-penuaan kian popular di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya rangkaian perawatan Kesehatan dan kecantikan. Sejumlah negara di Asia seperti Korea, Thailand hingga Jepang menjadi negara tujuan untuk perawatan anti-aging. Menilik potensi perawatan anti-penuaan, Founder Vinski Tower dan Perfect Beauty Aesthetics and Anti-Aging Clinic, Deby Vinsky sebagai pelopor Ilmu Kedokteran Anti-Aging di Indonesia terus mendorong program edukasi terkait potensi perawatan anti-aging di dalam negeri dan menjadikan RI sebagai negara tujuan wisata medis. Deby mengatakan potensi RI menjadi kiblat anti-aging dunia sangat terbuka karena sudah dilengkapi dengan beragam fasilitas teknologi dan klinik standar dunia serta beragam jenis…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kendati ada manfaat untuk memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis, BPJS Kesehatan juga serupa dengan produk asuransi kesehatan lainnya yang tidak menanggung seluruh layanan kesehatan. Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS…

Read More