Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024
    Inspiring You

    21 Layanan Kesehatan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai Agustus 2024

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman9 Agustus 2024Updated:9 Agustus 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, Dexpert.co.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan sejumlah layanan kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Kendati ada manfaat untuk memperoleh fasilitas kesehatan secara gratis, BPJS Kesehatan juga serupa dengan produk asuransi kesehatan lainnya yang tidak menanggung seluruh layanan kesehatan.

    Berikut daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

    1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

    3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

    4. Pelayanan kesehatan yang jaminan

    pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta

    5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

    6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

    7. Pelayanan untuk mengatasi interfilitas

    8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

    9. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol

    10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan honni yang membahayakan diri sendiri

    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

    12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

    13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

    14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

    15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

    16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

    17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

    18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

    20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

    21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

    (hsy/hsy)

    Saksikan video di bawah ini:

    RI Mau Geser Korea Jadi Kiblat Perawatan Anti-Aging, Ini Syaratnya!




    Next Article



    Wajib Tahu, 21 Penyakit Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan



    Ide Sukses Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.