Penulis: Fitriana Herman

Jakarta, Dexpert.co.id – Setiap orang tua tentu menginginkan anaknya tumbuh menjadi anak yang baik dan cerdas. Secara umum, kecerdasan anak dipengaruhi oleh dua faktor, yakni faktor genetik dan faktor lingkungan, tapi menurut studi terbaru ada beberapa kegiatan yang bisa membuat anak cerdas. Para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia menghabiskan dua tahun untuk mempelajari 504 anak-anak berusia 6 hingga 9 tahun, dalam sebuah studi peer-review yang baru-baru ini diterbitkan. Anak-anak yang menghabiskan lebih banyak waktu membaca dan aktif dalam tim olahraga mengembangkan keterampilan berpikir yang lebih baik dibandingkan mereka yang fokus pada aktivitas lain, mulai dari komputer tanpa pengawasan hingga…

Read More

Jakarta, CNBC Indonesia – Kurang dari seminggu, Indonesia akan menggelar pemilihan umum (Pemilu) serentak. Seluruh rakyat Indonesia akan memilih presiden serta anggota legislatif. Namun, jelang hari pencoblosan, banyak netizen Indonesia yang melaporkan kondisi psikologis tak menentu.  Jika Anda salah satunya, bisa jadi Anda mengalami apa yang disebut ahli sebagai Election Stress Disorder. Apa itu? Orang yang mengalami Election Stress Disorder sering mengalami cemas terkait Pemilu. Kecemasan tersebut terjadi berlarut-larut dan mempengaruhi kehidupan sehari-hari hingga menimbulkan stress. ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT “Pemilu adalah peristiwa berisiko tinggi yang memiliki implikasi jangka panjang dan konsekuensi serius,” kata Monifa Seawell, MD, psikiater bersertifikat di Atlanta kepada…

Read More

Jakarta, Dexpert.co.id – Masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Dengan demikian, Pemilu 2024 memasuki masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Periode masa tenang tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, tahapan masa tenang ditetapkan selama tiga hari, yakni H-3 sampai H-1 pemungutan suara. Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), masa tenang adalah saat yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Jika ditemukan pelanggaran, ada sanksi…

Read More