Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»3 Hal Terlarang saat Masa Tenang Pemilu, Langgar Bisa Penjara
    Inspiring You

    3 Hal Terlarang saat Masa Tenang Pemilu, Langgar Bisa Penjara

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman12 Februari 2024Updated:13 Februari 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Masa kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi berakhir pada Sabtu (10/2/2024) kemarin. Dengan demikian, Pemilu 2024 memasuki masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Periode masa tenang tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, tahapan masa tenang ditetapkan selama tiga hari, yakni H-3 sampai H-1 pemungutan suara.

    Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), masa tenang adalah saat yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Jika ditemukan pelanggaran, ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Lantas, apa saja hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang Pemilu?

    1. Dilarang Kampanye dan Politik Uang

    Bawaslu menegaskan, para pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

    • Tidak menggunakan hak pilih
    • Memilih pasangan calon (paslon) tertentu
    • Memilih partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau DPD peserta tertentu.

    Apabila terdapat pihak yang melanggar larangan yang tertuang di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 278 tersebut, dapat diancam dengan hukuman denda dan penjara sesuai dengan yang telah ditetapkan di Pasal 492 dan 523. Berikut bunyi masing-masing pasal tersebut.

    Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

    “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”

    Pasal 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

    “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah)”

    2. Dilarang Mengunggah Berita Pemilu

    Tidak hanya bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, larangan pada masa tenang juga berlaku bagi media massa, media daring (online), media sosial, dan lembaga penyiaran.

    Menurut Bawaslu, media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, hingga rekam jejak peserta pemilu yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, sesuai dengan aturan di UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 287 ayat (5).

    “Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama Masa Tenang, dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” tulis Bawaslu dalam akun X resmi (@Bawaslu_RI), dikutip Senin (12/2/2024).

    3. Dilarang Rilis Hasil Survei

    Terakhir, UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 449 ayat (2) juga melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu.

    Menurut UU yang sama dalam Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dapat terancam dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.


    Artikel Selanjutnya


    Pemilu Jatuh pada 14 Februari 2024, Ada Libur Gak Sih?

    (hsy/hsy)


    Ide Sukses Mind your business
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.