Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Asyik! Sebentar Lagi Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK
    Inspiring You

    Asyik! Sebentar Lagi Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman26 Juni 2024Updated:26 Juni 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


    Jakarta, Dexpert.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan bahwa masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi masing-masing wilayah tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

    Ditjen Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan demikian, beberapa syarat dokumen fisik untuk pengurusan paspor akan dihapuskan.

    “Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Silmy, dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri), Rabu (26/6/2024).


    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO RESUME CONTENT

    Sebagai informasi, selama ini KTP dan KK adalah sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa secara fisik oleh pemohon paspor ketika ingin melakukan proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.

    Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah pun juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.

    Mengutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, sederet dokumen tersebut diperlukan untuk mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan data yang tercantum pada dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, alasan keamanan, hingga persyaratan internasional.


    Artikel Selanjutnya


    Pemilik Paspor Indonesia Bebas Masuk 76 Negara Ini Tanpa Visa

    (rns/rns)


    Inspirasi Sukses Smart your life
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.