Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Inspiring You»Aktor Bollywood Ditangkap di Soetta karena Selundupkan Satwa
    Inspiring You

    Aktor Bollywood Ditangkap di Soetta karena Selundupkan Satwa

    Fitriana HermanBy Fitriana Herman5 Juli 2024Updated:5 Juli 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNBC Indonesia – Seorang pria warga negara India, yang mengaku berprofesi sebagai aktor dan produser, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (1/7). Dia diduga berusaha menyelundupkan satwa langka yang dilindungi. 

    Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis (4/7) mengatakan bahwa terduga pelaku mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur. Adapun barang bukti satwa yang diamankan dari pelaku adalah tiga ekor satwa langka yakni dua burung Cenderawasih dan satu ekor berang-berang.

    Penggagalan aksi penyelundupan oleh terduga pelaku berinisial RM ini bermula pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, ketika petugas curiga terhadap hasil citra X-Ray sebuah koper penumpang warga negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.

    Kemudian, atas kecurigaan tersebut petugas memeriksa isi koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang yang sudah berada di boarding room. 

    “Satwa langka itu disembunyikan pada Koper yang disamarkan dengan berbagai macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak,” kata Gatot, seperti dikutip dari CNN Indonesia. 

    Terduga pelaku mengaku barang yang dibawanya merupakan titipan dari seorang kenalan yang juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.

    RM telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

    Saksikan video di bawah ini:

    Video: Daya Beli Lesu, Bisnis Skincare Ikut Meredup?


    (hsy/hsy)

    Mind your business True Success
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Fitriana Herman

    Related Posts

    Jangan Sampai Hambat Anak Jadi Sukses, Orang Tua Haram Lakukan Ini

    25 Januari 2025

    Jangan Keliru! Nama Mobil Kijang Itu Singkatan, Ini Kepanjangannya

    25 Januari 2025

    6 Tempat Wisata Legend Ini Dulu Ramai, Kini Sepi Bak Kuburan

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.