Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Kominfo Siapkan Aturan Denda Bagi Facebook Cs, Ada Apa?
    Insight News

    Kominfo Siapkan Aturan Denda Bagi Facebook Cs, Ada Apa?

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa24 Maret 2022Updated:25 Maret 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Indonesia dilaporkan sedang menyiapkan aturan terkait platform internet dan media sosial. Aturan itu akan memungkinkan Kominfo mendenda dan mendakwa secara pidana media sosial seperti Facebook dan Twitter jika tidak cepat menghapus konten yang dinyatakan terlarang.

    Laporan itu berasal dari Reuters, yang juga mengatakan ini untuk pihak berwenang dapat membuat platform menghapus konten ‘melanggar hukum’ dengan cepat. Reuters mengutip laporan itu dari sumber yang mengetahui masalah tersebut, dikutip Kamis (24/3/2022).

    Sejumlah eksekutif perusahaan online telah memberikan pengarahan atas rencana tersebut. Namun mereka memperingatkan langkah-langkah itu akan sulit dipatuhi, meningkatkan biaya operasi mereka, dan bisa merusak kebebasan berekspresi di dalam negeri.

    Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengatakan jika aturan tersebut telah ada. Saat ini pihaknya sedang dibahas mengenai rumusan denda.

    “Aturannya sudah ada, yang sedang dibahas sekarang adalah rumusan besar denda,” kata Semuel kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/3/2022).

    Dihubungi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan aturan yang disinggung laman Reuters bukanlah revisi UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE). Namun terkait penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang disahkan tahun 2008 serta direvisi 2016 lalu.

    Menurutnya, Kominfo dengan Kementerian Keuangan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kominfo. Salah satunya adalah mengenai ketentuan nilai denda yang dikenakan jika ada pelanggaran.

    “Saat ini memang Kementerian Kominfo bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kominfo (RPP PNPB),” jelas Dedy.

    “Salah satu muatan dalam RPP PNBP tersebut adalah ketentuan nilai denda yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada UU ITE, dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)”.

    Dedy mengatakan penyusunan RPP PNBP adalah amanat UU ITE dan PP PSTE yang mengaur adanya sanksi administratif. Yakni berupa pengenaan denda jika ada platform internet tidak memenuhi kewajiban yang belaku.

    “Sesuai sifatnya yang mengatur sanksi administratif, RPP PNBP tidak mengatur pengenaan ketentuan pidana. Adapun untuk pengaturan ketentuan pidana tetap merujuk pada UU ITE,” kata Dedy.

    [Dexpert.co.id]

    (roy/roy)


    Innovation Tekonogi terkini
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.