Close Menu
Dexpert
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    • Jasa Website
    • Referensi
    • Cek Palgiarism
    • Update Konten
    • Blog
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Dexpert
    Home»Insight News»Industri Hadapi Paparan Teknologi, OJK Perlu Maksimalkan R&D
    Insight News

    Industri Hadapi Paparan Teknologi, OJK Perlu Maksimalkan R&D

    Ardhian ValqaBy Ardhian Valqa18 Maret 2022Updated:19 Maret 2022Tidak ada komentar5 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta, Dexpert.co.id – Perkembangan teknologi yang semakin memudahkan akses berbagai pihak terhadap produk dan layanan sektor jasa keuangan perlu untuk digawangi sehingga tidak menjadi bumerang di kemudian hari. Penguatan pun perlu dilakukan tidak hanya oleh industri, tetapi juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang memegang tongkat komando kemajuan industri.

    Seiring dengan proses estafet manajemen OJK, pengurus baru tentunya perlu melakukan berbagai terobosan. Sembari mempertahankan apa yang sudah berjalan dengan baik. Terlebih semakin banyak produk dan layanan berbasis teknologi. Pun bermunculannya perusahaan rintisan yang bisnisnya menyasar sektor keuangan.

    Pakar hukum fintech Chandra Kusuma berharap Komisioner OJK yang nanti terpilih dapat meningkatkan secara masif fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan di masing-masing kompartemen dalam lembaga tersebut.

    Hal tersebut dinilai perlu untuk mendukung pelaksanaan tupoksi pengaturan dan perumusan kebijakan di sektor jasa keuangan. Termasuk dalam pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan.

    “Perumusan peraturan harus memiliki fundamental hukum, data, riset dan cross-border regulatory benchmarking yang kuat dengan analisa use cases dari berbagai negara yang relevan sehingga tidak hanya memberi kepastian hukum dan menghindari multitafsir atau ambiguitas ketentuan, namun juga harus memperhitungkan preseden global dan international best practices yang dinamis,” tutur Chandra, Jumat (18/3/2022).

    Chandra yang juga merupakan Komisaris Finpedia dan Direktur Digiscore menyebut, terkait industri fintech pihak OJK dapat mengkaji dan membandingkan secara berkala tentang aspek pengawasan, pembinaan dan penindakan terhadap perusahaan fintech yang dilakukan di negara lain. Bahkan ke hal yang lebih teknis seperti manajemen resiko, anti-fraud, perlindungan konsumen, cybersecurity standard protocol hingga penyelesaian sengketa juga bisa analisa.

    “Banyak contoh preseden serta kasus riil yang bisa kita kaji dalam wujud riset dan benchmarking dalam rangka mendukung formulasi peraturan dan kebijakan OJK yang efektif,” kata Chandra.

    Terkait hal tersebut para pimpinan baru OJK yang terpilih perlu memahami pentingnya membangun sinergi kelembagaan di dalam negeri dan di luar negeri, baik secara G2G (Government-to-Government) maupun G2A (Government-to-Association). Contohnya dengan OJK bekerja sama dengan otoritas pengawasan setara OJK di negara-negara tersebut dalam konteks knowledge transfer, regulatory research support dan mutual benchmarking.

    “Termasuk juga kolaborasi pengawasan dan pengaduan, untuk mengawasi dan melapor ke satu sama lain terkait potensi market entry investor asing yang punya track record, kredibilitas dan integritas yang meragukan bahkan buruk di negara asalnya,” tukas Chandra.

    Senada, Ekonom Binus University Doddy Ariefianto bahkan menyoroti produk-produk yang sebenarnya bukan dari lembaga keuangan atau sektor jasa keuangan. Berbagai aset investasi bermunculan, bahkan yang berbasis teknologi atau digital sebut saja cryptocurrency. Menurut Doddy, aktivitas uang digital ini malah jelas tidak ada yang mengatur.

    Hal lain yang disorotinya adalah terkait dengan banyak bermunculannya tawaran-tawaran investasi bodong berbasis digital. Sebut saja yang sedang viral, terkait robot trading. Celah aturan antarlembaga kerap dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan lewat embel-embel investasi. Korbannya? Sudah pasti masyarakat awam.

    “OJK ini kan didirikan untuk komprehensif ya. Jadi semua sektor keuangan paling enggak harus di-cover sama OJK. Kalau enggak langsung, paling enggak jangan sampai menimbulkan excess yang OJK sampai enggak tahu karena di dalam OJK ada perlindungan konsumen,” tegas Doddy kepada CNBC Indonesia. 

    Hal-hal tersebut tentunya perlu sangat diperhatikan, yang pastinya membuat peran dan fungsi litbang internal OJK semakin penting. Segala hal yang berkaitan dengan industri jasa keuangan harus mampu di-screening secara menyeluruh oleh OJK. Apalagi yang berkaitan dengan penerapan teknologi, baik itu artificial intelligence (AI) hingga machine learning.

    “Jadi saya pikir tentu saja langkah pertama semua inovasi itu kan kalau mau dirilis di publik, diadopsi dalam bentuk produk, layanan, model bisnis itu kan harus izin OJK. OJK pelajari apa yang ditawarkan inovasi tersebut bersama denga industri,” tutur Doddy.

    Sementara itu, Peneliti Intitut for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda tidak menampik bahwa tantangan yang dihadapi OJK di masa mendatang akan semakin banyak. Terutama dari sisi digitalisasi.

    “Transaksi P2P Lending contohnya, sekarang pertumbuhan transaksi P2P Lending ini sangat cepat. Makanya butuh dukungan regulasi yang didasarkan pada kegiatan research and development (R&D) yang mengarah kepada digitalisasi keuangan,” kata Nailul.

    Maka dari itu, lanjutnya kegiatan R&D OJK harus juga mengarah kepada hal yang berbau digitalisasi dan inovasi. Salah satu yang dinilai Nailul cukup bagus dan tetap bisa dilakukan oleh OJK adalah terkait dengan produk-produk sandbox yang notabene merupakan hasil R&D.

    “Hal ini bisa membuat peran OJK besar dalam progress digitalisasi keuangan. Saat ini kan dirasa OJK belum mendukung sepenuhnya digitalisasi keuangan karena beberapa peraturan justru memperketat sektor inovasi dan digitalisasi sektor keuangan. Padahal kan harusnya dibedakan antara industri konvensional dengan digital,” cakapnya.

    Tidak ketinggalan, Direktur IT Bank Mandiri Timothy Utama mengatakan, aplikasi AI atau machine learning masih akan terus berkembang pesat, termasuk di bidang perbankan. Menurutnya, Bank Mandiri memiliki data yang cukup besar dan robust terkait pola transaksi nasabah, sehingga pada saat dikombinasikan oleh AI atau machine learning bisa memberikan nilai tambah yang menyesuaikan pada kebutuhan nasabah.

    “Penggunaan AI/ML ke depannya memungkinkan ada peranan penting regulator dalam memberikan guidelines, bagaimana penggunaan AI yang accountable or ethical, di mana tetap bisa menyeimbangkan antara pertumbuhan dan efisiensi yang di dapat dari penerapan AI, namun juga tetap menjaga privacy & security dari data nasabah,” tuturnya.

    [Dexpert.co.id]

    (bul/bul)


    High Technology Innovation
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ardhian Valqa

    Related Posts

    Ramai-Ramai Perusahaan Getol Pakai AI, Tak Peduli Anggarannya Meledak

    25 Januari 2025

    Kejadian Langka Parade Planet, 2 Zodiak Ini Mohon Waspada

    25 Januari 2025

    Kanguru Raksasa Punah Bikin Penasaran, Begini Temuan Terbaru Para Ahli

    25 Januari 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Tim Kerja
    • Kontak
    • S & K
    • Privasi
    © 2026 - Dexpert, inc.

    PT Dexpert Corp Indonesia

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.